For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi

Also known as: PP 58/2023 · PP No. 58 Tahun 2023 · PP Nomor 58 Tahun 2023

Status:
Active
Publication Date:27 Desember 2023
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date27 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak orang pribadi, sejalan dengan perubahan tarif pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terdiri dari tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan tarif efektif yang meliputi tarif efektif bulanan dan harian. Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai penghasilan bruto bulanan dan harian yang menjadi dasar penerapan tarif efektif. Selain itu, peraturan ini berlaku bagi berbagai subjek hukum termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunan mereka.

(-)

(-)