on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Also known as: PP 80/2010 · PP No. 80 Tahun 2010 · PP Nomor 80 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pensiunannya. Kebijakan ini mengatur bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, penghasilan lain seperti honorarium dikenai pajak bersifat final dengan tarif berbeda berdasarkan golongan. Pejabat yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif lebih tinggi sebesar 20%. Kebijakan ini juga mengatur tata cara pemotongan pajak yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.