For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Also known as: PP 80/2010 · PP No. 80 Tahun 2010 · PP Nomor 80 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2011Publication Date:20 Desember 2010
Ketentuan PerpajakanAnggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTarif Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2011
Publication Date20 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pensiunannya. Kebijakan ini mengatur bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, penghasilan lain seperti honorarium dikenai pajak bersifat final dengan tarif berbeda berdasarkan golongan. Pejabat yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif lebih tinggi sebesar 20%. Kebijakan ini juga mengatur tata cara pemotongan pajak yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)