on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Also known as: UU 3/2004 · UU No. 3 Tahun 2004 · UU Nomor 3 Tahun 2004
Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia tanpa mengurangi independensinya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan moneter dengan tujuan memelihara stabilitas nilai rupiah. Bank Indonesia diberi wewenang untuk menetapkan kebijakan moneter yang berkelanjutan dan konsisten, serta mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah. Modal Bank Indonesia ditetapkan minimal Rp2 triliun dan dapat ditambah hingga 10% dari kewajiban moneter. Bank Indonesia juga dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat dengan beban pendanaan pada pemerintah jika terjadi krisis sistemik. Pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen juga diatur untuk mengawasi bank dan perusahaan jasa keuangan lainnya.