For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2015 tentang Bisnis Proses Level O (Lo) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 20/2015 · Permendesa PDTT No. 20 Tahun 2015 · Permendesa PDTT Nomor 20 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:22 Desember 2015Publication Date:4 Desember 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemeBisnis Proses Level O (Lo) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date22 Desember 2015
Publication Date04 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2015 tentang Bisnis Proses Level O (Lo) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, efektif, efisien, dan akuntabel di lingkungan kementerian.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan tertib penyelenggaraan tugas dan fungsi setiap unit kerja, mendorong kepemilikan bisnis proses dan prosedur baku, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Latar belakangnya adalah perlunya bisnis proses yang memuat seluruh proses sesuai bidang tugas dan fungsi struktur organisasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur Bisnis Proses Level O (Lo) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai acuan bagi setiap unit kerja dalam membangun dan menata tatalaksana (business process). Setiap unit organisasi Eselon I harus memiliki Peta Bisnis Proses yang ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. Penyusunan Peta Bisnis Proses Eselon I dilakukan oleh pimpinan unit organisasi Eselon I dengan berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.

Bisnis Proses Level O (Lo) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bisnis Proses Inti terdiri atas:

  1. Proses Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  2. Proses Pembangunan Daerah Tertinggal;
  3. Proses Pengembangan Daerah Tertentu;
  4. Proses Pembangunan Kawasan Perdesaan;
  5. Proses Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi; dan
  6. Proses Pengembangan Kawasan Transmigrasi.

Bisnis Proses Pendukung terdiri atas:

  1. Proses Inkuiri, Kebijakan Berbasis Pengetahuan, serta Pendidikan dan Pelatihan; dan
  2. Proses Penatakelolaan Pemerintahan yang Baik.

(-)

(-)