For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis Antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 18/2020 · Permendesa PDTT No. 18 Tahun 2020 · Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:18 Desember 2020Publication Date:14 Desember 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemeProses Bisnis Antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date18 Desember 2020
Publication Date14 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2015 tentang Proses Bisnis Level 0 (Lo) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1993).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Kementerian dalam membangun, menata, menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi Proses Bisnis. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib penyelenggaraan tugas dan fungsi setiap unit kerja, mendorong setiap unit kerja eselon I memiliki Proses Bisnis dan prosedur baku, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

Peta Proses Bisnis memuat seluruh Peta Proses Bisnis di lingkungan Kementerian sesuai dengan tugas, fungsi, dan struktur organisasi, disusun berdasarkan prinsip definitif, urutan, pelanggan atau pengguna layanan, nilai tambah, keterkaitan, fungsi silang, sederhana representatif, dan konsensus subyektif. Peta Proses Bisnis digunakan sebagai dasar penataan organisasi, penyusunan dan perbaikan prosedur operasional standar, standar pelayanan publik, serta analisis jabatan dan analisis beban kerja. Peta Proses Bisnis terdiri atas level nol (Lo) dan level satu (L1). Peta Proses Bisnis Lo (level nol) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, sedangkan Peta Proses Bisnis L1 (level satu) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada unit kerja eselon I yang bersangkutan.

Pemantauan dan evaluasi Peta Proses Bisnis dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi organisasi dan tata laksana, dikoordinasikan oleh sekretaris jenderal, dan dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan oleh sekretaris jenderal kepada Menteri dan menjadi dasar untuk melakukan penyempurnaan Peta Proses Bisnis. Selain itu, penyempurnaan Peta Proses Bisnis dapat dilakukan berdasarkan usul unit kerja eselon I yang disampaikan kepada sekretaris jenderal.

Peta Proses Bisnis unit kerja eselon I harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)