For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik

Also known as: Permen ESDM 11/2017 · Permen ESDM No. 11 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:30 Januari 2017Publication Date:27 Januari 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date30 Januari 2017
Publication Date27 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan
  • Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut disusun sebagai gambaran historis terhadap ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tanggal dan dasar pencabutan tidak tercantum dalam naskah Peraturan Menteri ini. Naskah asli menunjukkan bahwa peraturan mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Januari 2017. Namun berdasarkan instruksi pengguna, peraturan ini saat ini dinyatakan tidak berlaku. Tanggal pencabutan dan peraturan pencabut harus diverifikasi pada sumber resmi seperti Berita Negara Republik Indonesia, JDIH Kementerian ESDM, atau dokumen pengganti yang diterbitkan oleh Kementerian terkait.

Peraturan pengganti (jika ada)
  • Naskah yang diberikan tidak mencantumkan peraturan pengganti. Jika ada peraturan pengganti, biasanya pencabutan atau perubahan ditegaskan oleh Peraturan Menteri ESDM berikutnya atau oleh peraturan yang mengatur tata niaga/alokasi gas secara lebih luas. Untuk mengetahui peraturan pengganti yang sah, perlu pemeriksaan ke sumber resmi (Berita Negara, Peraturan Menteri ESDM terkini, atau JDIH).

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam naskah ini tidak tercantum adanya perubahan atau amandemen terhadap Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017. Dengan demikian, berdasarkan dokumen asli, tidak terdapat riwayat perubahan formal yang dicantumkan sebelum peraturan dinyatakan tidak berlaku. Untuk riwayat perubahan resmi sebelum pencabutan, verifikasi di JDIH atau Berita Negara diperlukan.

Catatan penting: Karena peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, segala penafsiran berikut bersifat historis dan harus dikonfirmasi kembali terhadap peraturan pengganti atau ketentuan hukum yang saat ini berlaku.

Tujuan dan Latar Belakang (Historis)
  • Tujuan utama peraturan ini adalah meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi pembangkit listrik dan menjamin ketersediaan pasokan gas bumi dengan harga yang wajar dan kompetitif bagi sektor ketenagalistrikan (menimbang huruf a dan pembukaan).

  • Latar belakangnya: kebutuhan untuk mengatur alokasi, harga, jangka waktu kontrak dan mekanisme pengadaan pembangkit berbahan bakar gas (termasuk wellhead), serta mengharmonisasikan ketentuan dengan UU Migas, UU Ketenagalistrikan, dan peraturan pemerintah terkait.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban:

    • PT PLN (Persero) dan Badan Usaha Pembangkitan wajib memastikan alokasi/pasokan gas untuk umur pembangkit selama 20 tahun (Pasal 4 ayat 1).
    • Kontraktor wajib menjamin pemenuhan perjanjian jual beli gas sesuai jangka waktu kontrak jika alokasi berasal dari Kontraktor (Pasal 4 ayat 3).
    • Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi wajib memberikan jaminan keandalan pasokan dan transportasi (Pasal 12 ayat 1).
    • PT PLN atau pembeli harus memberikan jaminan pembayaran tepat waktu (Pasal 12 ayat 2).
    • Ketentuan harga dan batasan (mis. plant gate hingga 8% ICP/MMBTU pada skema penunjukan langsung wellhead; 11,5% ICP/MMBTU batas atas untuk pembangkit non-wellhead) harus diperhatikan saat menyusun perjanjian (Pasal 5, 6, 9).

  • Hak:

    • Hak Kontraktor dan penjual untuk menerima pembayaran sesuai harga yang disepakati dalam perjanjian jual beli (Pasal 13).
    • Hak pembeli (PLN/IPP) untuk memperoleh pasokan gas sesuai alokasi dan jangka waktu yang diperlukan untuk operasi pembangkit.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (Analisis Historis/Peluang Alasan)
  • Naskah peraturan tidak mencantumkan alasan pencabutan. Namun secara umum, alasan pencabutan/perubahan peraturan semacam ini dapat meliputi:

    • Perubahan kebijakan energi nasional atau strategi tata niaga gas yang membutuhkan harmonisasi ketentuan;
    • Adanya peraturan baru yang mengatur secara lebih komprehensif alokasi/pengaturan harga gas untuk berbagai sektor sehingga membuat ketentuan spesifik ini tumpang tindih;
    • Implementasi yang menimbulkan masalah operasional atau ekonomi (mis. ketidaksesuaian harga dengan kondisi pasar, konflik kontraktual, atau hambatan investasi);
    • Kebutuhan menyelaraskan dengan putusan pengadilan atau evaluasi administratif yang mengharuskan revisi atau pencabutan.

Dampak Pencabutan (Historis dan Praktis)
  • Pencabutan berpotensi menimbulkan beberapa dampak:

    • Ketidakpastian hukum bagi kontrak yang direncanakan atau berjalan;
    • Perlu adanya rujukan ke peraturan pengganti untuk penentuan harga, alokasi, dan mekanisme penyaluran yang berlaku selanjutnya;
    • Kontrak yang sudah ada umumnya tunduk pada ketentuan peralihan (lihat Pasal 14) sehingga beberapa hak/kewajiban tetap dilindungi sampai jangka waktu kontrak berakhir;
    • Jika peraturan pengganti menetapkan harga atau mekanisme berbeda, dapat berimbas pada kelayakan ekonomi proyek pembangkit berbahan bakar gas.

Catatan: Semua uraian mengenai alasan pencabutan dan dampak adalah analitis dan perlu dikonfirmasi terhadap dokumen resmi pencabutan atau peraturan pengganti serta catatan administratif Kementerian ESDM atau Berita Negara.

Ketentuan Peralihan Saat Dicabut (Berdasarkan Ketentuan Historis dalam Peraturan)
  • Peraturan ini sendiri memuat Pasal 14 yang mengatur ketentuan peralihan saat diberlakukan: alokasi dan harga gas yang telah ditetapkan atau disepakati sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai jangka waktu penetapan atau kesepakatan berakhir; permohonan yang telah diajukan sebelum pengundangan dapat diproses (Pasal 14 ayat 1-2).

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti (Analisis)
  • Jika peraturan ini dicabut dan digantikan, praktik transisi yang umum mencakup:

    • Peraturan pengganti umumnya memuat ketentuan peralihan sendiri yang menetapkan apakah kontrak berjalan tetap tunduk pada ketentuan lama atau harus beradaptasi dengan ketentuan baru;
    • Pengelola/pihak terkait (PLN, Kontraktor, IPP, Badan Usaha Niaga) perlu menelaah klausul peralihan pada peraturan pengganti untuk mengetahui konsekuensi terhadap alokasi, harga, dan jangka waktu kontrak;
    • Dalam praktik administrasi, permohonan alokasi/penetapan harga yang masih dalam proses biasanya diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku pada saat permohonan diajukan, kecuali peraturan pengganti menentukan lain.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Secara umum hak dan kewajiban kontraktual yang telah lahir sebelum pencabutan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian, kecuali ada ketentuan undang-undang/peraturan pengganti yang secara eksplisit mengubah kedudukan kontrak tersebut. Jaminan pasokan, jaminan pembayaran, dan ketentuan jangka waktu 20 tahun yang telah disepakati akan tetap mengikat para pihak sesuai perjanjian masing-masing.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administratif atau sengketa kontraktual yang sudah berjalan saat pencabutan umumnya diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa hukum itu terjadi, kecuali pengadilan atau badan penyelesaian sengketa menetapkan lain. Apabila peraturan pengganti memberikan mekanisme penyelesaian berbeda, pihak-pihak dapat merujuk pada ketentuan peralihan peraturan pengganti.

Saran praktis: Untuk kepastian hukum terhadap transisi, verifikasi terhadap peraturan pengganti dan ketentuan peralihan yang ditetapkan di dalamnya sangat diperlukan. Selain itu, periksa status setiap kontrak (klausa force majeure, price review, termination) untuk menentukan langkah komersial dan hukum selanjutnya.

Sanksi yang Dahulu Berlaku (Historis)
  • Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tidak merinci sanksi administratif atau pidana khusus di dalam teks yang disajikan. Oleh karena itu, penegakan sanksi atas pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini umumnya bergantung pada:

    • Klausul sanksi atau pemutusan/kompensasi dalam perjanjian jual beli gas antara para pihak (kontrak);
    • Ketentuan sanksi administratif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, misalnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Ketenagalistrikan, atau peraturan pelaksana terkait; dan
    • Upaya hukum perdata melalui pengadilan negeri untuk menyelesaikan sengketa kontraktual.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Jika peraturan dicabut, sanksi yang bersumber dari kontrak tetap berlaku sepanjang klausul kontraktualnya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau peraturan pengganti. Sanksi administratif yang didasarkan secara eksklusif pada ketentuan Peraturan Menteri yang dicabut tidak lagi bisa diterapkan kecuali ada ketentuan transisi yang menyatakan tetap diberlakukan untuk jangka waktu tertentu.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Proses penegakan atau penyelesaian sanksi yang telah dimulai sebelum pencabutan umumnya dilanjutkan dan diselesaikan menurut ketentuan hukum yang relevan pada waktu kejadian atau sesuai ketentuan peralihan yang ditetapkan oleh peraturan pengganti. Untuk kasus yang melibatkan sanksi administratif atau pidana, aparat atau instansi yang berwenang akan merujuk pada peraturan yang saat ini berlaku dan ketentuan umum hukum acara administrasi atau pidana.

Rekomendasi: Untuk memastikan status dan penyelesaian sanksi tertentu (termasuk potensi klaim ganti rugi atau denda), periksa dokumen kontrak, putusan administratif atau pengadilan yang relevan, serta peraturan pengganti yang mengatur aspek sanksi dan transisi.

Penutup: Semua analisis di atas disusun sebagai paparan historis karena Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku. Untuk kepastian hukum praktis dan langkah operasional selanjutnya, verifikasi terhadap peraturan pengganti serta catatan resmi (Berita Negara, JDIH Kementerian ESDM) sangat diperlukan.