For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik

Also known as: Permen ESDM 45/2017 · Permen ESDM No. 45 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2017Publication Date:21 Juli 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date25 Juli 2017
Publication Date21 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik dan menjamin ketersediaan pasokan gas bumi dengan harga yang wajar dan kompetitif untuk sektor ketenagalistrikan. Menteri menetapkan alokasi dan pemanfaatan Gas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik, yang dapat diberikan kepada PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL. Selain itu, PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL dapat memperoleh pasokan Gas Bumi dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang menyediakan fasilitas atau infrastruktur Gas Bumi.

Menteri menetapkan harga Gas Bumi dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen, dan nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi. Harga Gas Bumi di Titik Serah Hulu dihitung berdasarkan nilai keekonomian lapangan dengan mengutamakan perhitungan harga tanpa eskalasi. PT PLN (Persero) atau BUPTL dapat membeli Gas Bumi melalui pipa di pembangkit listrik (plant gate) dengan harga paling tinggi 14,5% ICP. Jika tidak mendapatkan Gas Bumi dengan harga tersebut, mereka dapat membeli LNG dengan ketentuan tertentu.

Penyaluran Gas Bumi dapat dilakukan melalui pipa atau moda penyaluran lain seperti kapal, tongkang, atau truk. Tarif penyaluran Gas Bumi melalui pipa ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan, sedangkan tarif penyaluran melalui moda lain diatur oleh Menteri. PT PLN (Persero) atau BUPTL menandatangani perjanjian jual beli Gas Bumi dengan Kontraktor atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi, yang memuat antara lain sumber pasokan, volume, harga, jangka waktu, dan mekanisme penyaluran. Kontraktor wajib memenuhi pasokan Gas Bumi sesuai jangka waktu dan syarat yang disepakati. PT PLN (Persero) atau BUPTL dapat membangun pembangkit listrik berbahan bakar Gas Bumi di mulut sumur, dengan alokasi Gas Bumi diberikan kepada PT PLN (Persero). BUPTL dapat ditunjuk langsung untuk menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero) jika memenuhi ketentuan harga Gas Bumi di mulut sumur paling tinggi 8% ICP dan efisiensi pembangkit tenaga listrik.

1. Alokasi dan harga Gas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penetapan. 2. Permohonan penetapan alokasi dan harga Gas Bumi yang telah disepakati dan diajukan kepada Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat diproses sampai dengan diberikan penetapan alokasi dan harga Gas Bumi.

(-)