For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37/P/M.KOMINFO/12/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37/P/M.KOMINFO/12/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit

Also known as: Permenkominfo 37/P/M.KOMINFO/12/2006 · Permenkominfo No. 37/P/M.KOMINFO/12/2006

Status:
Inactive
Effective Date:6 Desember 2006Publication Date:6 Desember 2006
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date06 Desember 2006
Publication Date06 Desember 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit. Perubahan tersebut meliputi definisi penyelenggara satelit Indonesia, persyaratan izin stasiun angkasa, ketentuan mengenai hak labuh (landing right) untuk stasiun bumi, serta pengaturan mengenai pendaftaran dan penggunaan hak pendaftaran satelit ke ITU. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban penyelenggara satelit Indonesia untuk menyerahkan rencana pengadaan satelit dan melaporkan rencana perpanjangan penggunaan hak pendaftaran satelit kepada Menteri. Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya pendaftaran satelit ke ITU dan menghapus ketentuan Pasal 29 dari peraturan sebelumnya.

1. Penyelenggara telekomunikasi yang telah menggunakan satelit tetap dapat melakukan kegiatannya, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (lima) bulan sejak berlakunya Peraturan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini.

(-)