on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Also known as: Permenhub 58/2018 · Permenhub No. 58 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 58 Tahun 2018
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2018 ini disusun untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur transportasi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur transportasi dengan melibatkan badan usaha dalam pembangunannya. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan, organisasi pengadaan KPBU, tahap pelaksanaan KPBU, tata cara pengadaan badan usaha pelaksana, dukungan pemerintah, serta pengawasan dan evaluasi. Dalam pelaksanaannya, KPBU harus memperhatikan kepentingan negara, kepentingan umum, fungsi sosial, dan lingkungan hidup, serta menjamin keselamatan dan keamanan di bidang transportasi. KPBU dapat dilakukan melalui prakarsa pemerintah atau badan usaha, dengan syarat tidak mengubah status kepemilikan infrastruktur dan tidak boleh dijaminkan atau digadaikan.