For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2010 tentang Panduan Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi

Also known as: Permenhub 83/2010 · Permenhub No. 83 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 83 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2010Publication Date:28 Desember 2010
Perencanaan Pembangunan NasionalTransportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePanduan Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date28 Desember 2010
Publication Date28 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang panduan pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur transportasi. Panduan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Kementerian Perhubungan dan badan usaha dalam melaksanakan Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) di sektor transportasi.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk menyediakan infrastruktur dan meningkatkan investasi di bidang sarana dan prasarana transportasi melalui kerjasama pemerintah dan swasta. Panduan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang terarah, terencana, tepat guna, dan tepat sasaran.

Ketentuan Substansial:

Panduan ini mencakup tahapan-tahapan dalam pelaksanaan KPS, yaitu:

  1. Perencanaan Proyek Kerjasama
  2. Penyiapan Pra Studi Kelayakan Proyek Kerjasama
  3. Transaksi Proyek Kerjasama
  4. Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama

Panduan ini juga membedakan antara proyek yang diinisiasi oleh pemerintah (solicited) dan proyek yang diinisiasi oleh badan usaha (unsolicited), dengan tahapan yang berbeda untuk masing-masing jenis proyek.

Peraturan ini menekankan pentingnya koordinasi, analisis hukum, kajian teknis, analisis kelayakan proyek, kajian lingkungan dan sosial, serta penentuan bentuk kerjasama yang sesuai. Dukungan pemerintah, baik fiskal maupun non-fiskal, juga diatur dalam panduan ini untuk meningkatkan kelayakan keuangan proyek.

(-)

(-)