on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2005 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
Also known as: Permen ESDM 46/2005 · Permen ESDM No. 46 Tahun 2005 · Permen ESDM Nomor 46 Tahun 2005
Peraturan Menteri ini mengatur tentang harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik yang memadai guna mendorong kegiatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menyesuaikan harga jual tenaga listrik akibat kenaikan harga bahan bakar minyak. Tarif listrik Batam ditetapkan dalam Lampiran I dan II Peraturan Menteri ini, dengan golongan tarif yang berbeda-beda berdasarkan batas daya dan jenis pelanggan (sosial, rumah tangga, bisnis, industri, pemerintah, dan multiguna).
Tarif listrik dapat disesuaikan secara berkala (Penyesuaian Tarif Listrik Berkala/PTLB) setiap 3 bulan jika terjadi perubahan nilai tukar Dollar Amerika terhadap Rupiah, harga bahan bakar, dan tingkat inflasi. Formula perhitungan PTLB tercantum dalam Lampiran III. Penyesuaian ini tidak berlaku untuk golongan tarif yang mengikuti Tarif Dasar Listrik (TDL) PT PLN (Persero). PT Pelayanan Listrik Nasional Batam dapat menetapkan harga jual tenaga listrik untuk keperluan multiguna dengan harga tidak melebihi tarif tertinggi golongan M.
PT Pelayanan Listrik Nasional Batam wajib meningkatkan efisiensi, mutu, dan keandalan penyediaan tenaga listrik serta pelayanan kepada konsumen. Standar mutu pelayanan harus diumumkan setiap awal triwulan, dan jika tidak terpenuhi (khususnya terkait gangguan dan kesalahan pembacaan meter), konsumen berhak atas pengurangan tagihan listrik sebesar 10% dari Biaya Beban. Jika PT Pelayanan Listrik Nasional Batam menerima pembayaran untuk pungutan instansi lain, tanda terima harus dipisahkan dari rekening listrik pelanggan.