Peraturan Menteri ini mengatur tentang harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (PT PLN Batam). Latar belakangnya adalah untuk mendukung ketersediaan tenaga listrik yang cukup di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, serta menyesuaikan dengan kenaikan harga energi primer.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penetapan Tarif Listrik Batam (TLB) dengan golongan tarif yang tercantum dalam Lampiran I dan tarif yang tercantum dalam Lampiran II.
- Mekanisme penyesuaian tarif secara berkala (paling cepat setiap 3 bulan) jika terjadi perubahan pada nilai tukar Dollar Amerika terhadap Rupiah, harga energi primer, dan tingkat inflasi. Penyesuaian ini dinyatakan dalam Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi.
- Ketentuan mengenai faktor daya minimum (0,85) untuk penerapan TLB.
- Kewenangan Direksi PT PLN Batam untuk menetapkan harga jual tenaga listrik multiguna (tarif M) dengan batasan tertentu, serta kewajiban melaporkan pelaksanaannya kepada Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi.
- Kewajiban Direksi PT PLN Batam untuk meningkatkan efisiensi, mutu, keandalan, dan pelayanan, serta mengumumkan standar mutu pelayanan setiap triwulan. Jika standar mutu pelayanan tidak terpenuhi, PT PLN Batam wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.
- Kewajiban pemisahan tanda terima pembayaran pungutan instansi lain dari lembar rekening listrik pelanggan.