For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang

Also known as: Perda Kabupaten Batang 25/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2011Publication Date:27 Desember 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date27 Desember 2011
Publication Date27 Desember 2011
Place of EnactmentBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2008, Nomor 4 Seri : D No. : 3)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 mengenai Lembaga Teknis Daerah, dimana beberapa angka diubah, dihapus, dan disisipkan angka baru. Selain itu, dilakukan perubahan pada Bab III, IV, VI, IX, X, XII, dan XV mengenai kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu, Kantor Perpustakaan dan Arsip, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan ini juga menyisipkan Bab IXA mengenai Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan. Terakhir, dilakukan perubahan pada Lampiran I, II, IV, V, VI, VII, VIII, X, XII, dan XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)