on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
Also known as: Perda Kabupaten Batang 10/2013 · Perda Kabupaten Batang No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2011. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk efektivitas dan efisiensi.
Perubahan meliputi penghapusan ketentuan Pasal 53 huruf e dan Pasal 54 ayat (1) huruf e yang berkaitan dengan fungsi dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain itu, dilakukan perubahan pada huruf f Pasal 54 ayat (1). Lampiran XIII juga diubah sesuai dengan Lampiran XI yang baru, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dengan perubahan ini, diharapkan Satpol PP dapat lebih fokus pada fungsi-fungsi utama seperti penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Struktur organisasi Satpol PP juga disesuaikan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas tersebut.