For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Monitoring Dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 29/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 29/PERMEN-KP/2018

Status:
Inactive
Effective Date:4 Oktober 2018Publication Date:21 September 2018
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeMonitoring Dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date04 Oktober 2018
Publication Date21 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1025).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang monitoring dan evaluasi terpadu (Monev Terpadu) pelaksanaan program/kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terpadu terhadap pelaksanaan program pembangunan kelautan dan perikanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Penyelenggara Monev Terpadu:** Sekretariat Jenderal, Unit Kerja Eselon I, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan UPT. 2. **Tugas dan Tanggung Jawab:** Rincian tugas masing-masing penyelenggara Monev Terpadu, termasuk penyusunan jadwal, kuesioner, koordinasi, rekapitulasi, dan pelaporan. 3. **Tahapan Pelaksanaan Monev Terpadu:** Persiapan kunjungan lapangan, kunjungan lapangan, temu koordinasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil Monev Terpadu. 4. **Proses Pelaksanaan:** Detail mengenai setiap tahapan, termasuk penentuan Provinsi Binaan, penyampaian surat pemberitahuan, koordinasi dengan berbagai pihak, dan penyusunan laporan.

(-)

(-)