For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Monitoring Dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 21/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 21/PERMEN-KP/2016

Status:
Inactive
Effective Date:13 Juli 2016Publication Date:11 Juli 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePedoman Monitoring Dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date13 Juli 2016
Publication Date11 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2016 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan kelautan dan perikanan melalui monitoring dan evaluasi terpadu. Pedoman ini menjadi acuan bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, termasuk kantor pusat, unit pelaksana teknis, dan satuan kerja dekonsentrasi di provinsi dan kabupaten/kota. Tujuan utama dari monitoring dan evaluasi terpadu ini adalah untuk mendapatkan informasi langsung mengenai perkembangan pelaksanaan program, mengidentifikasi permasalahan teknis dan administratif, serta mengevaluasi hasil pelaksanaan program. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemanfaatan hasil program/kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.

(-)

(-)