For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 73 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 1964 tentang Pembekuan dan Penguasaan Rekening pada Semua Bank yang Tercatat atas nama Warga Negara Malaysia atau Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili/bertempat tinggal di Daerah Malaysia

Also known as: Keppres 73/1964 · Keppres No. 73 Tahun 1964 · Keppres Nomor 73 Tahun 1964

Status:
Inactive
Effective Date:21 Januari 1964Publication Date:2 April 1964
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembekuan dan Penguasaan Rekening pada Semua Bank yang Tercatat atas nama Warga Negara Malaysia atau Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili/bertempat tinggal di Daerah Malaysia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Januari 1964
Publication Date02 April 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1964 ini dikeluarkan dalam rangka konfrontasi ekonomi terhadap Malaysia. Keputusan ini menetapkan pembekuan dan penguasaan oleh pemerintah atas semua rekening bank yang terdaftar atas nama warga negara Malaysia atau warga negara Indonesia yang berdomisili di Malaysia. Namun, untuk kebutuhan hidup sehari-hari, individu yang terkena dampak dapat menarik hingga Rp 50.000 per bulan dari rekening mereka. Pelaksanaan keputusan ini dipercayakan kepada Menteri Urusan Bank Sentral dan Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta, dengan Bank Indonesia sebagai pelaksana teknis. Keputusan ini mulai berlaku pada 21 Januari 1964.

(-)

(-)