For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 26 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1981 tentang Mencabut Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1964 Tentang Pembekuan Dan Pengusahaan Rekening Pada Semua Bank Yang Tercatat Atas Nama Warga Negara Malaysia/ Warga Negara Republik Indonesia Di Malaysia

Also known as: Keppres 26/1981 · Keppres No. 26 Tahun 1981 · Keppres Nomor 26 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 1981Publication Date:4 Juli 1981
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMencabut Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1964 Tentang Pembekuan Dan Pengusahaan Rekening Pada Semua Bank Yang Tercatat Atas Nama Warga Negara Malaysia/ Warga Negara Republik Indonesia Di Malaysia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Juli 1981
Publication Date04 Juli 1981
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1964 tentang Pembekuan dan Penguasaan Rekening Pada Semua Bank Yang Tercatat Atas Nama Warga Negara Malaysia atau Warga Negara Republik Indonesia Yang berdomisili/bertempat tinggal Di Daerah Malaysia. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1981 dikeluarkan dengan latar belakang normalisasi hubungan antara Republik Indonesia dan Malaysia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencabut ketentuan pembekuan dan penguasaan rekening pada semua bank yang tercatat atas nama warga negara Malaysia atau warga negara Republik Indonesia yang berdomisili di Malaysia, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1964. Dengan adanya normalisasi hubungan dan untuk memperkokoh persahabatan serta kerjasama antara kedua negara, ketentuan tersebut dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini. Oleh karena itu, Keputusan Presiden ini menetapkan pencabutan ketentuan tersebut.

(-)

(-)