For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Also known as: PP 68/2015 · PP No. 68 Tahun 2015 · PP Nomor 68 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:4 September 2015Publication Date:3 September 2015
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 September 2015
Publication Date03 September 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional. PNBP pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha diatur untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis penerimaan meliputi denda administratif, jasa penggandaan dokumen, penerbitan surat keterangan bebas tanggungan, pendaftaran surat kuasa, jasa pembuatan surat kuasa insidentil, dan jasa penelusuran dokumen. Tarif untuk denda administratif ditentukan berdasarkan putusan Komisi atau pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sementara tarif lainnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Semua PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda.