For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Also known as: PP 20/2023 · PP No. 20 Tahun 2023 · PP Nomor 20 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2023Publication Date:5 April 2023
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Mei 2023
Publication Date05 April 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, guna mengoptimalkan penerimaan negara, memperkuat ketahanan fiskal, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali jenis dan tarif PNBP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi permohonan surat keterangan bebas tanggungan berperkara, pendaftaran surat kuasa, penilaian penggabungan atau pengambilalihan saham, dan denda administratif. Tarif untuk penilaian penggabungan dihitung berdasarkan formula tertentu, dengan batas maksimal Rp150.000.000,00. Selain itu, tarif dapat ditetapkan hingga Rp0,00 berdasarkan pertimbangan tertentu, dengan persetujuan Menteri Keuangan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari permohonan surat keterangan bebas tanggungan berperkara yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015.