For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek

Also known as: PP 31/2022 · PP No. 31 Tahun 2022 · PP Nomor 31 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 September 2022Publication Date:13 September 2022
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 September 2022
Publication Date13 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini merupakan peraturan baru yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal.

  1. Penambahan Ketentuan Baru

Peraturan ini memperkenalkan ketentuan baru mengenai batasan kepemilikan saham oleh badan hukum asing dalam Perusahaan Efek patungan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bagi badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas, kepemilikan sahamnya paling banyak 85% dari modal disetor.
  2. Bagi badan hukum asing yang bergerak di bidang sekuritas dan telah mendapat izin dari regulator di negara asalnya, kepemilikan sahamnya paling banyak 99% dari modal disetor.
  3. Ketentuan batasan kepemilikan asing tersebut tidak berlaku (dikecualikan) jika Perusahaan Efek melakukan Penawaran Umum (go public), di mana sahamnya dapat dimiliki seluruhnya oleh pemodal asing, termasuk yang tidak bergerak di bidang keuangan.
  4. Penghapusan Ketentuan Lama

Pasal 5 peraturan ini secara eksplisit mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal beserta perubahannya (Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004).


Tidak Ada

Tidak Ada