on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek
Also known as: PP 31/2022 · PP No. 31 Tahun 2022 · PP Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan ini merupakan peraturan baru yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
Peraturan ini memperkenalkan ketentuan baru mengenai batasan kepemilikan saham oleh badan hukum asing dalam Perusahaan Efek patungan, dengan rincian sebagai berikut:
Pasal 5 peraturan ini secara eksplisit mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal beserta perubahannya (Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004).
Tidak Ada
Tidak Ada