on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertambangan Dan Energi Di Bidang Pertambangan Umum
Also known as: PP 58/1998 · PP No. 58 Tahun 1998 · PP Nomor 58 Tahun 1998
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut disusun dengan penekanan bahwa seluruh isi yang dibahas bersifat historis dan tidak lagi merupakan sumber hukum yang berlaku.
Tanggal pencabutan/berakhirnya berlaku: Tidak tercantum dalam teks yang diberikan apakah dan kapan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 secara formal dicabut. Dokumen yang tersedia hanya menunjukkan tanggal pengundangan: 5 Mei 1998. Untuk kepastian tanggal pencabutan atau penetapan tidak berlaku perlu verifikasi terhadap naskah pengganti, Lembaran Negara berikutnya, atau basis data JDIH/Perundang-undangan resminya.
Secara umum, pengaturan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor pertambangan telah berkembang dan sejak akhir 1990-an hingga sekarang cenderung diharmonisasi melalui peraturan yang lebih baru (mis. peraturan perundang‑undangan yang mengatur PNBP, pelaksanaan Undang‑Undang Pertambangan terbaru, maupun Peraturan Menteri Keuangan/Peraturan Pemerintah yang lebih mutakhir). Namun, dokumen ini tidak menyebut secara eksplisit peraturan yang secara formal menggantikan atau mencabutnya.
Oleh karena itu, kemungkinan pengganti praktis adalah peraturan-peraturan PNBP dan peraturan pelaksana sektor pertambangan yang diterbitkan kemudian (termasuk perubahan tata kelola pertambangan melalui undang‑undang dan peraturan pelaksana). Kepastian penggantian harus dicari pada peraturan penerus yang memuat lampiran tarif PNBP untuk bidang pertambangan (mis. Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden/Peraturan Menteri Keuangan yang lebih baru dan/atau peraturan di bidang pertambangan).
Riwayat internal dokumen: Dalam teks Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 tidak tercantum amandemen atau perubahan atas peraturan ini. Dokumen merujuk pada peraturan sebelumnya (mis. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998) sebagai dasar, tetapi tidak mencatat perubahan pasca‑pengundangan di dalam teks yang diberikan.
Untuk riwayat perubahan formal (mis. pencabutan atau penggantian) diperlukan pengecekan Lembaran Negara, Berita Negara, atau basis data resmi perundang‑undangan (JDIH) guna menemukan status terakhir dan dokumen pengganti bila ada.
Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan tujuan antara lain:
Menetapkan tarif PNBP bagi bahan galian tambang yang menjadi kewenangan Departemen Pertambangan dan Energi.
Mendukung pengelolaan sumber daya alam di bidang pertambangan untuk sebesar‑besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan.
Memberikan kepastian tarif dan mekanisme penghitungan PNBP (mis. tarif per satuan atau tarif dikalikan harga jual untuk intan).
Pihak‑pihak yang tercakup wajib membayar jumlah PNBP sesuai ketentuan: jumlah terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan jumlah satuan; untuk intan, penghitungan berdasarkan tarif dikalikan harga jual (Pasal 2).
Pejabat terkait wajib menerapkan tata cara pemungutan dan penyetoran yang diatur oleh Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan masukan dari Menteri Pertambangan dan Energi (Pasal 3).
Hak:
Negara melalui Departemen yang berwenang mempunyai hak untuk memungut PNBP sesuai tarif yang ditetapkan.
Pihak administrasi keuangan (Menteri Keuangan) berhak mengatur tata laksana teknis pemungutan dan penyetoran.
Dokumen yang diberikan tidak menyatakan alasan pencabutan. Namun, secara umum terdapat beberapa alasan mengapa peraturan semacam ini menjadi tidak berlaku:
Adanya peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi atau lebih baru yang mengharmonisasi atau menggantikan ketentuan tentang PNBP dan/atau pengaturan sektor pertambangan (mis. perubahan struktur kelembagaan, UU sektor pertambangan baru, atau PP/PMK yang menetapkan daftar tarif PNBP terkini).
Perubahan pembagian kewenangan antar kementerian/lembaga (mis. restrukturisasi departemen menjadi kementerian), sehingga kewenangan pengaturan tarif dipindahkan atau disesuaikan oleh peraturan baru.
Kebutuhan untuk menyederhanakan atau memperbarui mekanisme penghitungan dan pemungutan PNBP, mis. penyesuaian tarif mengikuti kondisi ekonomi atau kebijakan fiskal nasional.
Dampak administratif: Tarif dan tata cara pemungutan yang terkait harus mengikuti peraturan pengganti; petunjuk teknis pemungutan disesuaikan oleh Menteri Keuangan/instansi terkait.
Dampak bagi wajib bayar: Pelaku usaha pertambangan perlu menyesuaikan perhitungan dan penyetoran PNBP sesuai peraturan baru; ada kemungkinan perubahan beban tarif (naik/ turun) tergantung ketentuan pengganti.
Dampak hukum: Tuntutan administratif atau pidana yang berasal dari pelanggaran pada masa ketika peraturan berlaku tetap dapat diproses menurut ketentuan transisional dan peraturan pengganti.
Catatan akhir: Uraian mengenai alasan pencabutan dan dampak bersifat umum dan konseptual; kepastian putusan hukum terkait pencabutan/penggantian harus ditelusuri melalui dokumen resmi pencabut atau peraturan pengganti.
Dalam teks Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 tidak disertakan ketentuan peralihan khusus mengenai prosedur jika peraturan ini diubah atau dicabut. Oleh karena itu, jika peraturan ini kemudian dicabut, mekanisme peralihan biasanya diatur oleh peraturan yang mencabut atau oleh peraturan pengganti.
Secara praktik umum, peraturan pencabut/pengganti akan memuat ketentuan peralihan yang menentukan apakah ketentuan lama masih diterapkan untuk peristiwa hukum atau kewajiban yang timbul sebelum tanggal berlakunya peraturan baru.
Transisi biasanya dilaksanakan dengan langkah‑langkah administratif seperti:
Penetapan tanggal efektif berlakunya peraturan pengganti.
Penerbitan pedoman teknis oleh Menteri Keuangan tentang tata cara pemungutan PNBP sesuai ketentuan baru.
Sosialisasi kepada pelaku usaha dan pejabat pemungut agar penyesuaian perhitungan/penyetoran dapat berjalan lancar.
Hak negara untuk menagih PNBP yang terutang pada masa berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 pada prinsipnya tetap ada sampai kewajiban tersebut diselesaikan, kecuali diatur lain oleh peraturan pencabut/pengganti.
Wajib bayar yang telah timbul kewajibannya sebelum berlakunya peraturan pengganti umumnya tetap wajib menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku pada saat kewajiban tersebut timbul, kecuali peraturan pengganti menetapkan kompensasi, penyesuaian, atau pembebasan.
Perkara administrasi atau sengketa yang lahir sebelum pencabutan biasanya diselesaikan menurut ketentuan transisional: apabila peraturan pengganti menentukan bahwa perkara dilanjutkan menurut ketentuan lama, maka proses mengikuti aturan lama; sebaliknya, perkara dapat dialihkan ke aturan baru jika peraturan pengganti menetapkan demikian.
Untuk kasus pidana/administratif yang sedang diproses, penerapan hukum positif yang digunakan bergantung pada norma transisi yang ditetapkan pada peraturan pengganti dan prinsip non‑retroaktif dalam hukum pidana (apabila relevan).
Saran praktis: Verifikasi ketentuan transisional pada peraturan pencabut/pengganti dan catatan keputusan administrasi/putusan pengadilan yang terkait apabila terdapat perkara atau tagihan yang masih berjalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 sendiri menetapkan tarif dan mekanisme penghitungan PNBP, namun tidak merinci secara rinci sanksi administratif atau pidana dalam teks yang tersedia. Sanksi atas pelanggaran kewajiban PNBP umumnya diatur dalam peraturan perundang‑undangan terkait lain (mis. Undang‑Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, peraturan pelaksana pertambangan, dan peraturan perundang‑undangan di bidang tata niaga pertambangan).
Secara praktis, sanksi yang biasa diberlakukan untuk pelanggaran kewajiban PNBP meliputi sanksi administratif (denda, bunga atas keterlambatan pembayaran, pembekuan atau pencabutan pelayanan/izin terkait) dan, apabila terdapat unsur pidana (mis. pemalsuan atau penggelapan), sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan lain yang relevan.
Jika Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 dicabut, penegakan dan penerapan sanksi atas perbuatan yang terjadi selama masa berlakunya peraturan tetap dapat diteruskan menurut ketentuan transisional yang tercantum pada peraturan pencabut/pengganti. Artinya, kewajiban dan potensi sanksi yang timbul pada masa berlaku peraturan lama tidak otomatis hilang hanya karena peraturan dicabut.
Sanksi administrasi atau pidana yang baru setelah berlakunya peraturan pengganti akan mengikuti norma dalam peraturan pengganti tersebut.
Perkara administratif atau tugas penagihan yang masih berjalan saat pencabutan biasanya diselesaikan dengan merujuk pada ketentuan transisional:
Apabila peraturan pengganti menyatakan bahwa perkara yang sedang berjalan diselesaikan menurut aturan lama, maka penanganan dilanjutkan menurut peraturan ini.
Jika peraturan pengganti mensyaratkan penyesuaian, maka penyelesaian dapat disesuaikan sesuai ketentuan baru (mis. penghitungan ulang, kompensasi, atau penetapan kewajiban baru).
Rekomendasi praktis: Untuk mengetahui status pasti semua sanksi dan penyelesaian perkara yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998, perlu dilakukan penelusuran dokumen pencabut/pengganti dan/atau konfirmasi ke instansi terkait (Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau pengelola arsip perundang‑undangan negara).
Penutup: Seluruh analisis di atas disusun sebagai uraian historis mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998, dengan penekanan bahwa peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku untuk kepastian lebih lanjut harus dirujuk kepada catatan resmi pencabutan atau peraturan pengganti di JDIH/ Lembaran Negara/ Berita Negara.