For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertambangan Dan Energi Di Bidang Pertambangan Umum

Also known as: PP 13/2000 · PP No. 13 Tahun 2000 · PP Nomor 13 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:23 Februari 2000Publication Date:23 Februari 2000
Pertambangan & Sumber EnergiPendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertambangan Dan Energi Di Bidang Pertambangan Umum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Februari 2000
Publication Date23 Februari 2000
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000 adalah perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 dan diberlakukan sejak diundangkan pada 23 Februari 2000. Namun dokumen ini kini diperlakukan sebagai ketentuan historis yang sudah tidak berlaku lagi akibat adanya pengaturan hukum yang lebih baru dan perubahan rezim hukum di sektor pertambangan.

Kapan Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Tanggal efektif pencabutan tidak tercantum dalam dokumen ini sendiri. Secara praktis, peraturan ini menjadi tidak efektif setelah diberlakukannya peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi atau peraturan pengganti yang mengatur kembali mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan.

  • Periode transisi utama berhubungan dengan reformasi undang‑undang pertambangan pada akhir 2000‑an; khususnya perubahan besar pada tatanan hukum pertambangan nasional yang terjadi setelah diberlakukannya Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan peraturan pelaksanaannya, sehingga ketentuan tarif dan mekanisme PNBP yang diatur oleh PP lama digantikan oleh aturan baru.

Peraturan yang Menggantikan (Jika Ada)
  • Pengganti fungsional: Ketentuan dalam PP ini secara fungsional digantikan oleh rangka aturan yang lebih baru mengenai pertambangan dan PNBP, termasuk undang‑undang dan peraturan pelaksana yang disusun setelah 2000, paling menonjol adalah UU No. 4/2009 beserta peraturan pelaksana (peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan/atau peraturan menteri terkait PNBP serta pengaturan royalti dan iuran di sektor mineral dan batubara).

  • Pengaturan teknis dan tarif: setelah restrukturisasi kelembagaan (mis. pembentukan atau perubahan kementerian/lembaga), pengaturan tarif PNBP dan mekanisme pungutan dialihkan ke peraturan pelaksana yang lebih baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah/Presiden/Menteri Keuangan dan/atau Kementerian ESDM.

Riwayat Perubahan Sebelum Dicabut
  • Asal: PP No.13/2000 adalah perubahan langsung terhadap PP No.58/1998, yakni mengganti tarif spesifik menjadi tarif berbasis persentase (%) dari harga jual untuk jenis‑jenis PNBP tertentu di Departemen Pertambangan dan Energi.

  • Perubahan internal: Dalam dokumen ini tidak tercantum perubahan lain selain perubahan yang ditetapkan pada lampiran PP 58/1998 dan perubahan redaksional Pasal 2 (cara perhitungan menjadi tarif x jumlah satuan x harga jual).

  • Status setelah 2000: Setelah 2000, ketentuan‑ketentuan tersebut tetap berlaku sampai adanya peraturan selanjutnya yang menata ulang tarif PNBP dan mekanisme pemungutan dalam sektor pertambangan.

Isi Kebijakan (Historis)
Tujuan dan Latar Belakang
  • Tujuan utama perubahan ini adalah menyesuaikan mekanisme penetapan tarif PNBP (terutama Iuran Eksplorasi / Royalti) agar lebih dinamis dan sesuai dengan perkembangan ekonomi, yaitu dengan beralih dari tarif spesifik (berdasarkan harga tertentu per unit) menjadi tarif persentase (%) dari harga jual bahan galian.

  • Latar belakang adalah ketidaklayakan tarif berbasis harga tetap seiring perubahan harga komoditas, sehingga pemerintah memerlukan mekanisme yang mencerminkan nilai pasar agar pendapatan negara dari pengusahaan sumber daya mineral dapat dioptimalkan.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban pengusaha: Membayar PNBP sesuai tarif yang ditetapkan, dihitung dengan rumus baru (tarif x jumlah satuan x harga jual), termasuk untuk bahan yang dijual maupun yang digunakan sendiri.

  • Kewajiban administrasi: Melakukan pelaporan jumlah produksi, harga jual, dan melakukan penyetoran PNBP sesuai ketentuan yang berlaku pada saat itu.

  • Hak Pemerintah: Memungut PNBP, melakukan pengawasan dan pemeriksaan serta menagih ketidakpatuhan sesuai ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Perubahan rezim hukum pertambangan: Reformasi legislatif di sektor pertambangan (mis. diberlakukannya UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan peraturan pelaksanaannya) mengubah dasar hukum dan mekanisme pengaturan PNBP sehingga meniadakan atau menggantikan ketentuan dalam PP ini.

  • Re‑organisasi kelembagaan dan tata kelola PNBP: Pergeseran kewenangan dari Departemen Pertambangan dan Energi ke Kementerian yang baru (mis. Kementerian ESDM) dan harmonisasi ketentuan fiskal menuntut aturan baru yang lebih komprehensif dan konsisten dengan kebijakan fiskal nasional.

  • Kebutuhan teknis dan administrasi modern: Standar pelaporan, mekanisme penetapan harga, serta integrasi data membuat formula lama kurang sesuai dan perlu diganti oleh peraturan pelaksana yang lebih teknis.

Dampak Pencabutan (Historis dan Praktis)
  • Bagi pemerintah: Perubahan ke rezim baru dapat mengubah basis pendapatan, memperbarui tarif, dan meningkatkan kepastian hukum atas mekanisme pemungutan PNBP.

  • Bagi pelaku usaha: Perubahan ketentuan tarif dan cara perhitungan dapat mempengaruhi beban fiskal (naik/turun tergantung tarif baru), mekanisme pelaporan, dan kepastian komersial; memerlukan penyesuaian akuntansi dan manajemen harga jual.

  • Bagi penegakan hukum: Kasus atau sengketa yang timbul saat PP ini berlaku perlu dialihkan atau diselesaikan sesuai ketentuan transisi pada peraturan pengganti.

Ketentuan Peralihan (Analisis Historis)
Ketentuan Peralihan saat Dicabut
  • Prinsip umum: Pada umumnya, peraturan pengganti yang meniadakan atau mengganti PP ini akan memuat ketentuan peralihan yang mengatur bagaimana kewajiban yang timbul di bawah ketentuan lama diselesaikan (mis. penyetoran PNBP terutang, pelaporan, dan penyelesaian administrasi).

  • Kepastian terhadap kewajiban terutang: Kewajiban PNBP yang timbul selama masa berlakunya PP ini biasanya tetap harus dipenuhi meskipun peraturan dicabut, kecuali peraturan pengganti menentukan lain.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Penyesuaian tarif dan prosedur: Pengusaha harus menyesuaikan mekanisme perhitungan, pelaporan, dan penyetoran sesuai ketentuan baru; instansi penerima (mis. unit PNBP di Kementerian/Dirjen terkait) akan mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan.

  • Administrasi kepemilikan izin: Izin usaha atau hak yang diberikan berdasarkan kondisi hukum lama biasanya tetap berlaku sampai jangka waktu izin habis, namun pelaksanaan ketentuan fiskal mengikuti ketentuan baru apabila ditetapkan demikian dalam pasal peralihan peraturan pengganti.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • PNBP terutang sebelum pencabutan: Tetap menjadi kewajiban piutang negara dan dapat ditagih berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat terutang, kecuali peraturan pengganti memberikan kompensasi atau pengakuan lain.

  • Kewajiban administratif: Laporan dan pembukuan yang berkaitan dengan periode saat peraturan ini berlaku harus tetap disimpan dan dapat menjadi dasar audit atau pemeriksaan.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Sengketa/penagihan yang masih berjalan: Biasanya diselesaikan menurut ketentuan transisi dalam peraturan pengganti; apabila tidak diatur, dapat diselesaikan menurut ketentuan hukum acara administratif dan perdata yang relevan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku pada saat kejadian.

  • Rekomendasi praktis: Para pihak yang memiliki perkara/penagihan terkait PP ini perlu merujuk pada peraturan pengganti dan/atau mendapatkan penetapan administrasi yang menjelaskan status kewajiban dan mekanisme penyelesaian.

Sanksi (Historis)
Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Sanksi administrasi: Untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban PNBP (tidak melapor, tidak menyetor, atau menyetor kurang), umumnya diberlakukan denda administratif, bunga atas keterlambatan, dan tindakan administratif lain seperti pembekuan atau pencabutan izin menurut ketentuan administrasi pemerintahan pada waktu itu.

  • Sanksi administratif sektoral: Instansi pertambangan dapat memberlakukan sanksi terkait perizinan (penghentian operasi, pembekuan izin) bila terjadi pelanggaran berat terhadap ketentuan pembayaran PNBP.

  • Sanksi pidana/penal: Jika terdapat unsur pidana (mis. penggelapan, pemalsuan dokumen, penipuan jumlah produksi atau harga), penegakan pidana dapat dijalankan berdasarkan ketentuan pidana yang relevan dalam peraturan perundang‑undangan yang mengatur PNBP dan tindak pidana terkait.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Sanksi atas perbuatan yang terjadi selama masa berlaku: Dapat tetap diberlakukan dan ditagih meskipun peraturan dicabut, karena perbuatan dan kewajiban terkait terjadi saat peraturan tersebut masih efektif.

  • Konversi atau penyesuaian sanksi: Peraturan pengganti mungkin mengatur konversi sanksi atau penyesuaian besaran sanksi; tanpa ketentuan khusus, aparat penegak akan merujuk pada ketentuan umum administrasi negara dan peraturan pengganti.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Penagihan dan penyelesaian administrasi: Kasus penagihan PNBP dan pelaksanaan sanksi yang masih berjalan sebaiknya diselesaikan dengan merujuk pada ketentuan transisi peraturan pengganti, peraturan umum tentang piutang negara, dan mekanisme hukum administratif yang berlaku.

  • Rekomendasi: Pihak yang terkena sanksi atau pihak yang menagih sebaiknya menelaah peraturan pengganti, peraturan pelaksana terkait, dan jika perlu mendapatkan kepastian hukum melalui permintaan penafsiran administratif atau upaya hukum yang relevan.

Catatan penting: Analisis di atas bersifat historis dan umum karena dokumen yang diberi adalah PP No.13 Tahun 2000 yang kini dinyatakan tidak berlaku. Untuk kepastian hukum praktis (mis. tanggal pencabutan resmi, peraturan pengganti spesifik, rincian sanksi terakhir), perlu dilakukan penelusuran yurisprudensi, lembaran negara/peraturan terbaru, dan peraturan pelaksana yang relevan (termasuk UU No.4/2009 dan peraturan turunannya) atau konsultasi ke instansi berwenang.