For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Also known as: Permendagri 24/2021 · Permendagri No. 24 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 24 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2021Publication Date:28 Juni 2021
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date01 Juli 2021
Publication Date28 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan anggaran secara lebih optimal dan akuntabel di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dilakukan melalui penyesuaian penyetaraan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, termasuk penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan pejabat pengadaan barang/jasa. Selain itu, peraturan ini menetapkan penggunaan teknologi informasi untuk pengelolaan keuangan dan transaksi nontunai. Pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran harus memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa dan pengelolaan keuangan negara, yang mulai berlaku pada tanggal tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi.

1. Keharusan memiliki Sertifikat Kompetensi di Bidang Pengadaan Barang/Jasa mulai berlaku terhitung sejak tanggal 31 Desember 2023. 2. Keharusan memiliki Sertifikat Kompetensi di Bidang Pengelola Keuangan Negara mulai berlaku terhitung sejak tanggal 31 Desember 2025.

1. Pejabat yang tidak memenuhi persyaratan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa dapat dirangkap oleh KPA. 2. PPK memberikan sanksi pencantuman dalam daftar hitam kepada penyedia barang/jasa.