on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Also known as: Permendagri 24/2021 · Permendagri No. 24 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 24 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan anggaran secara lebih optimal dan akuntabel di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dilakukan melalui penyesuaian penyetaraan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, termasuk penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan pejabat pengadaan barang/jasa. Selain itu, peraturan ini menetapkan penggunaan teknologi informasi untuk pengelolaan keuangan dan transaksi nontunai. Pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran harus memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa dan pengelolaan keuangan negara, yang mulai berlaku pada tanggal tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi.