Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan dan anggaran di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Dalam Negeri sebagai Pengguna Anggaran/Barang (PA/PB) dan pejabat terkait lainnya, termasuk penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kuasa Pengguna Barang (KPB). Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pelaksanaan anggaran, termasuk penetapan pejabat perbendaharaan, pengawasan pelaksanaan anggaran, penyusunan laporan keuangan, dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa, termasuk penetapan pemenang lelang dan penyelesaian perselisihan dalam proses pengadaan.