Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah mobilitas ekonomi yang tinggi dan perlunya pembinaan, pengawasan, serta pengendalian usaha agar pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Gangguan dipungut atas pemberian izin gangguan kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan.
- Ketentuan Perizinan: Setiap orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan/usaha yang dapat menimbulkan gangguan harus memiliki izin gangguan. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi dan lapangan oleh tim rekomendasi, serta pertimbangan dari tim rekomendasi untuk pengambilan keputusan oleh Kepala Daerah.
- Persyaratan Permohonan Izin: Permohonan izin harus dilengkapi dengan gambar situasi tempat usaha, pernyataan tidak keberatan dari lingkungan sekitar, bukti atas tanah, dan dokumen lainnya.
- Jangka Waktu Berlaku Izin: Izin gangguan berlaku selama pemegang izin masih melakukan usahanya. Pendaftaran ulang dilakukan setiap 3 tahun.
- Penolakan, Penarikan, dan Pencabutan Izin: Izin dapat ditolak jika tidak memenuhi syarat, ditarik jika melanggar aturan, dan dicabut jika diperoleh secara tidak sah atau menimbulkan bahaya.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Tarif Retribusi: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan Tarif Lingkungan (TL), Indeks Lokasi (IL), Indeks Gangguan (IG), dan Luas Tempat Ruang Usaha (LRTU). Tarif retribusi dihitung berdasarkan formula TL x IL x IG x LRTU.
- Kewajiban Pemegang Izin: Pemegang izin wajib memasang papan nama perusahaan, memasang izin gangguan, menyediakan sarana dan prasarana sesuai UKL/UPL, dan menyampaikan laporan pelaksanaan UKL/UPL.
- Pengawasan dan Pengendalian: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan limbah perusahaan.