For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 14/2008 · Perda Kota Tasikmalaya No. 14 Tahun 2008 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:9 Desember 2008Publication Date:9 Desember 2008
Kemitraan Pemerintah & Swasta

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kerja Sama
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date09 Desember 2008
Publication Date09 Desember 2008
Place of EnactmentTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2008 mengatur tentang penyelenggaraan kerja sama daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, menghadapi pasar bebas, serta memaksimalkan potensi daerah melalui kerja sama. Tujuannya adalah meningkatkan kebersamaan, efektivitas pemanfaatan sumber daya, pelayanan masyarakat, penguasaan teknologi, dan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip kerja sama seperti persamaan kedudukan, saling menguntungkan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Lingkup kerja sama meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, dan lainnya, yang dapat dilakukan dengan lembaga pemerintah maupun swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri. Bentuk kerja sama meliputi kerja sama manajemen, produksi, bagi hasil usaha, bangun kelola serah, bantuan teknik, pembelian saham, dan pendirian perseroan terbatas. Peraturan ini juga mengatur tata cara pelaksanaan kerja sama daerah dengan pihak swasta dan luar negeri, termasuk mekanisme persetujuan DPRD untuk kerja sama yang membebani daerah dan masyarakat. Hasil kerja sama dapat berupa uang, surat berharga, aset, atau keuntungan nonmaterial, yang harus disetor ke kas daerah atau dicatat sebagai aset daerah. Penyelesaian perselisihan dilakukan sesuai dengan naskah memorandum saling pengertian atau melalui mekanisme yang diatur dalam perjanjian kerja sama.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka kerja sama yang ada sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap masih berlaku sampai berakhirnya jangka waktu kerja sama. 2. Terhadap kerja sama yang perikatannya tidak ditetapkan jangka waktunya dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dilakukan penyesuaian dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)