For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Daerah

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 3/2025 · Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2025 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2025Publication Date:4 Juli 2025
Kemitraan Pemerintah & Swasta

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerja Sama Daerah
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date04 Juli 2025
Publication Date04 Juli 2025
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kerjasama (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 95).

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Daerah dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. Tujuannya adalah menjalin kemitraan strategis dalam pelaksanaan pembangunan Daerah, meningkatkan efektivitas dan efisiensi arus informasi, mengoptimalkan perolehan manfaat bersama, dan menciptakan keselarasan dalam pembangunan. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis kerja sama daerah (dalam dan luar negeri), subjek hukum yang terlibat (Wali Kota, pejabat perangkat daerah, kepala daerah mitra, pihak ketiga, pemerintah daerah di luar negeri, lembaga nonprofit), dan objek kerja sama (urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah). Diatur pula identifikasi dan pemetaan potensi kerja sama, tahapan pelaksanaan kerja sama, serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Peraturan ini mengatur kewenangan Wali Kota dalam menunjuk pejabat untuk menandatangani perjanjian kerja sama. Mitra kerja sama meliputi daerah lain, pihak ketiga (perseorangan, badan usaha, organisasi kemasyarakatan), pemerintah daerah di luar negeri, dan lembaga di luar negeri. Objek kerja sama meliputi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada perencanaan pembangunan daerah. Kerja sama dapat dilakukan untuk mengatasi kondisi darurat, mendukung program strategis nasional, atau melaksanakan penugasan. Objek kerja sama luar negeri meliputi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, promosi potensi daerah, dan objek lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

1. Kerja Sama Daerah yang telah ada tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama. 2. Kerja Sama Daerah yang masih dalam tahap persiapan, penawaran, atau penyiapan Kesepakatan Bersama, harus disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 3. TKKSD yang telah dibentuk harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) bulan.

(-)