Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Daerah dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. Tujuannya adalah menjalin kemitraan strategis dalam pelaksanaan pembangunan Daerah, meningkatkan efektivitas dan efisiensi arus informasi, mengoptimalkan perolehan manfaat bersama, dan menciptakan keselarasan dalam pembangunan.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis kerja sama daerah (dalam dan luar negeri), subjek hukum yang terlibat (Wali Kota, pejabat perangkat daerah, kepala daerah mitra, pihak ketiga, pemerintah daerah di luar negeri, lembaga nonprofit), dan objek kerja sama (urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah). Diatur pula identifikasi dan pemetaan potensi kerja sama, tahapan pelaksanaan kerja sama, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.
Peraturan ini mengatur kewenangan Wali Kota dalam menunjuk pejabat untuk menandatangani perjanjian kerja sama. Mitra kerja sama meliputi daerah lain, pihak ketiga (perseorangan, badan usaha, organisasi kemasyarakatan), pemerintah daerah di luar negeri, dan lembaga di luar negeri. Objek kerja sama meliputi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada perencanaan pembangunan daerah. Kerja sama dapat dilakukan untuk mengatasi kondisi darurat, mendukung program strategis nasional, atau melaksanakan penugasan. Objek kerja sama luar negeri meliputi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, promosi potensi daerah, dan objek lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.