on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Also known as: PMK 139/PMK.02/2013 · PMK No. 139/PMK.02/2013
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Dokumen PMK Nomor 139/PMK.02/2013 ini diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2013 dan pada saat itu menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2006 (sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 Peraturan yang dianalisis).
Catatan penting: Dokumen yang diberikan tidak memuat informasi tanggal pencabutan atau rujukan kepada peraturan yang mencabut PMK Nomor 139/PMK.02/2013. Oleh karena itu, meskipun Anda menginformasikan peraturan ini INACTIVE/NOT IN FORCE, tanggal resmi pencabutan dan instrumen hukum yang mencabutnya tidak dapat ditentukan hanya dari teks yang tersedia di sini.
Untuk memastikan tanggal pencabutan dan peraturan pengganti, verifikasi diperlukan melalui sumber resmi seperti Berita Negara Republik Indonesia, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, atau situs resmi Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam teks asli PMK 139/2013 tercantum bahwa peraturan ini mencabut PMK 56/PMK.02/2006. Namun, dokumen yang dianalisis tidak menyatakan peraturan mana yang kemudian menggantikan PMK 139/2013.
Jika peraturan pengganti ada, identifikasi nomor dan tanggalnya wajib diverifikasi di sumber resmi. Tanpa verifikasi tersebut, tidak dapat secara pasti menyatakan peraturan pengganti mana yang menyatakan PMK 139/2013 tidak berlaku.
Berdasarkan teks PMK 139/2013, tidak terdapat lampiran amandemen atau riwayat perubahan pada dokumen itu sendiri selain menyatakan pencabutan PMK 56/PMK.02/2006.
Untuk riwayat perubahan lebih lengkap (amandemen antara 2013 hingga masa pencabutan), perlu diperiksa katalog perubahan/penyempurnaan pada JDIH Kementerian Keuangan dan Berita Negara.
Kesimpulan singkat: Secara historis PMK 139/PMK.02/2013 mulai berlaku 17 Oktober 2013 dan menggantikan PMK 56/PMK.02/2006. Namun pernyataan bahwa peraturan ini sekarang TIDAK BERLAKU memerlukan pengesahan melalui pemeriksaan dokumen resmi yang mencantumkan tanggal dan instrumen pencabutan/penggantian.
Tujuan utama PMK 139/PMK.02/2013 adalah mengatur tata cara pembayaran DMO Fee, mekanisme penagihan Over Lifting, dan mekanisme pembayaran Under Lifting di sektor usaha hulu minyak dan gas bumi guna menjamin kepastian administrasi dan keuangan antara SKK Migas, kontraktor, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.
Latar belakangnya mencakup kebutuhan untuk menyelaraskan peraturan terdahulu (PMK 56/2006) dengan pengalihan tugas/fungsi ke SKK Migas (Perpres terkait) serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata cara pembayaran.
Kewajiban kontraktor: Melaksanakan DMO sesuai Kontrak Kerja Sama; melakukan penyetoran nilai Over Lifting bila terjadi kelebihan pengambilan; menyediakan data dan dokumen pendukung untuk perhitungan dan verifikasi.
Hak kontraktor: Menerima DMO Fee dan/atau nilai Under Lifting yang telah dihitung dan diajukan oleh SKK Migas apabila kontraktor kurang mengangkat haknya sesuai kontrak.
Kewajiban SKK Migas: Melakukan perhitungan lifting (hak negara dan hak kontraktor), menyusun ketentuan perhitungan dan prosedur permintaan pembayaran/penagihan, serta mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
Kewajiban Kementerian Keuangan (DJA & DJP): Melakukan penelitian/verifikasi permintaan pembayaran, memproses permintaan kepada DJP (Perbendaharaan), dan mengoordinasikan pemindahbukuan di Bank Indonesia sesuai prosedur.
Peran Bank Indonesia: Memindahbukukan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke rekening kontraktor dan menyampaikan bukti transfer.
Perhitungan DMO Fee, Over/Under Lifting oleh SKK Migas; permintaan pembayaran disampaikan secara tertulis (Kepala SKK Migas/Deputi) ke Dirjen Anggaran dengan kertas kerja dan data pendukung.
Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian kelengkapan dan akurasi; bila lengkap diteruskan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk verifikasi lebih lanjut; DJP menerbitkan surat permintaan pembayaran ke Bank Indonesia untuk pemindahbukuan.
Terdapat mekanisme saling memperhitungkan antara kewajiban (over lifting) dan klaim pembayaran (DMO Fee/under lifting) serta kewajiban penyelesaian saldo yang telah jatuh tempo.
Dokumen yang dianalisis tidak memuat alasan pencabutan di masa mendatang. Secara umum, sebuah PMK dapat dicabut karena beberapa alasan tipikal: perubahan kebijakan publik, penyesuaian terhadap kerangka kelembagaan (mis. perubahan tugas SKK Migas atau kelembagaan lain), konsolidasi aturan administrasi keuangan, atau munculnya peraturan yang lebih komprehensif/terbaru yang mengatur substansi serupa.
Catatan: Untuk mengetahui alasan konkret pencabutan PMK 139/2013, harus dilihat konsiderans dan ketentuan peraturan yang mencabutnya.
Pencabutan dapat menimbulkan kebutuhan untuk menyesuaikan prosedur internal SKK Migas, Direktorat Jenderal Anggaran/Perbendaharaan, dan kontraktor terhadap ketentuan baru.
Bagi kontraktor dampaknya bisa mencakup perubahan tata cara pengajuan klaim/pembayaran, perubahan timing pembayaran, atau perubahan mekanisme kompensasi antara over/under lifting dan DMO Fee.
Pencabutan tanpa transisi yang jelas dapat menimbulkan ketidakpastian administratif dan fiskal; oleh karena itu, implementasi peraturan pengganti biasanya mengatur ketentuan peralihan untuk menyelesaikan klaim yang masih berjalan.
Catatan akhir: Analisis substansi di atas menggambarkan isi dan maksud kebijakan secara historis berdasarkan teks PMK 139/PMK.02/2013. Untuk kepastian mengenai alasan dan dampak pencabutan secara hukum, harus merujuk pada peraturan yang mencabut/ mengganti dan penjelasan resmi dari instansi terkait.
Dalam teks PMK 139/2013 sendiri disebutkan ketentuan peralihan terkait pencabutan PMK 56/PMK.02/2006: Pasal 13 menyatakan bahwa pada saat PMK 139/2013 mulai berlaku, PMK 56/PMK.02/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, ketika PMK 139/2013 diberlakukan, ketentuan peralihan adalah pencabutan PMK terdahulu.
Dokumen yang dianalisis tidak menyertakan teks peraturan yang kemudian mencabut PMK 139/2013. Secara umum, transisi ke peraturan pengganti biasanya diatur oleh peraturan pengganti itu sendiri dan dapat mencakup: (a) jangka waktu adaptasi, (b) ketentuan penyelesaian klaim yang belum diselesaikan, dan (c) penegasan apakah hak/kewajiban yang timbul sebelum pencabutan tetap diatur menurut ketentuan lama atau dialihkan ke ketentuan baru.
Untuk mengetahui mekanisme transisi yang sebenarnya, perlu menelaah ketentuan peralihan pada peraturan yang secara resmi mencabut atau mengganti PMK 139/2013.
Secara hukum umum, hak dan kewajiban yang telah timbul sebelum pencabutan tetap harus diselesaikan berdasarkan ketentuan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti atau, bila tidak diatur, berdasarkan asas hukum yang relevan (mis. ketentuan kontrak, peraturan perundang‑undangan lain yang mengatur penyelesaian klaim dan pelaksanaan kewajiban fiskal/kontraktual).
Contoh: klaim DMO Fee atau tagihan Over Lifting yang diajukan dan telah diproses sebagian akan diselesaikan sesuai ketentuan transisi peraturan pengganti; jika tidak ada ketentuan eksplisit, pihak‑pihak harus merujuk pada ketentuan administratif Kementerian Keuangan dan klausul Kontrak Kerja Sama.
Untuk perkara administratif atau klaim yang belum selesai pada saat pencabutan PMK 139/2013, biasanya berlaku salah satu dari ketentuan berikut (yang akan ditentukan oleh peraturan pengganti atau oleh ketentuan umum hukum tata usaha negara):
Penyelesaian berdasarkan ketentuan lama sampai klaim/penagihan selesai;
Pemberlakuan ketentuan baru untuk kasus yang belum final, dengan mekanisme penyesuaian yang diatur;
Rujukan ke mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa administratif jika ada perselisihan interpretasi.
Rekomendasi praktis: Untuk memperoleh kepastian atas perkara yang belum selesai, pihak terkait (kontraktor, SKK Migas, Kementerian Keuangan) harus memeriksa ketentuan peralihan pada peraturan yang mencabut PMK 139/2013 dan, bila perlu, meminta penegasan administratif atau mengambil upaya hukum yang sesuai.
Penutup: Karena ketentuan peralihan konkret terkait pencabutan PMK 139/2013 tidak tersedia dalam dokumen ini, pemetaan transisi harus dibuat berdasarkan peraturan pengganti dan/atau pemberitahuan resmi dari instansi terkait.
PMK 139/2013 tidak menyebutkan sanksi pidana atau administratif secara eksplisit di dalam teksnya; peraturan ini lebih menekankan tata cara perhitungan, permintaan pembayaran, penagihan, pemindahbukuan, dan koreksi berdasarkan hasil pemeriksaan instansi berwenang (Pasal 12).
Sanksi atas pelanggaran kewajiban DMO, over lifting, atau under lifting pada praktiknya biasa diatur melalui:
Klausul dalam Kontrak Kerja Sama (sanctions, kompensasi, pengurangan alokasi, denda administratif),
Ketentuan perundang‑undangan di bidang migas (mis. UU, PP), dan
Ketentuan administrasi perbendaharaan negara apabila terdapat penyalahgunaan dana atau penyimpangan administrasi.
Secara prinsip hukum, sanksi yang telah dijatuhkan atau klaim yang telah timbul sebelum pencabutan tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang mengatur pelaksanaannya (baik ketentuan di PMK yang dicabut apabila ada ketentuan transisi, maupun peraturan pengganti). Pencabutan peraturan tidak serta merta menghapus tindak pelanggaran yang telah terjadi.
Jika peraturan pengganti mengubah mekanisme sanksi, penerapan terhadap peristiwa yang terjadi sebelum pencabutan harus merujuk pada ketentuan peralihan peraturan pengganti.
Untuk sanksi administrasi atau klaim yang masih berjalan saat peraturan dicabut, penyelesaian akan bergantung pada:
Klausul transisi pada peraturan pengganti (jika ada),
Ketentuan kontraktual dalam Kontrak Kerja Sama, dan/atau
Ketentuan umum hukum tata usaha negara yang mengatur penyelesaian sengketa administratif dan eksekusi keputusan administratif.
Saran praktis: Jika terdapat sanksi atau proses penagihan yang masih berjalan, pihak‑pihak terkait harus segera melakukan verifikasi status peraturan pengganti dan mencari konfirmasi tertulis dari SKK Migas atau Kementerian Keuangan tentang mekanisme penyelesaian dan pelaksanaan sanksi.
Kesimpulan akhir: PMK 139/PMK.02/2013 mengatur mekanisme teknis pembayaran dan penagihan DMO serta over/under lifting sepanjang masa berlakunya, namun tidak merinci sanksi pidana/administratif dalam teksnya. Setelah peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, penegakan sanksi dan penyelesaian proses yang masih berjalan bergantung pada ketentuan transisi peraturan pengganti, kontrak, dan peraturan perundang‑undangan lain yang relevan. Verifikasi pada sumber resmi sangat disarankan untuk tindakan hukum dan administratif lebih lanjut.