For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/ atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Also known as: PMK 230/PMK.02/2015 · PMK No. 230/PMK.02/2015

Status:
Inactive
Effective Date:18 Desember 2015Publication Date:18 Desember 2015
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/ atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Desember 2015
Publication Date18 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Analisis berikut disusun sebagai analisis historis terhadap teks Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.02/2015 (selaku perubahan atas PMK Nomor 139/PMK.02/2013) berdasarkan pernyataan bahwa peraturan tersebut saat ini tidak berlaku.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tanggal pencabutan/berhenti berlakunya: Tidak tercantum dalam salinan dokumen yang dianalisis. Karena Anda menyatakan peraturan ini tidak berlaku, tanggal efektif pencabutan atau penggantian harus ditentukan dengan merujuk pada instrumen hukum yang mencabut atau mengubah ketentuan ini (mis. Peraturan Menteri Keuangan berikutnya atau peraturan pengganti lain) yang diundangkan di Berita Negara atau dicatat dalam basis data resmi (JDIHN, situs Kementerian Keuangan).

  • Langkah verifikasi yang disarankan: periksa Berita Negara RI, kanal JDIHN (jdih.go.id), dan arsip peraturan Kementerian Keuangan untuk menemukan: (a) Peraturan yang mencabut atau menggantikan PMK 230/PMK.02/2015; (b) tanggal pengundangan atau pencabutan; (c) pasal peralihan dalam peraturan pengganti.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Status pengganti: Berdasarkan dokumen ini sendiri tidak tercantum peraturan pengganti. Untuk mengetahui peraturan pengganti yang resmi, perlu pengecekan terhadap peraturan Menteri Keuangan selanjutnya atau peraturan lintas kementerian yang mengatur mekanisme pembayaran DMO, over/under lifting, dan penyelesaian piutang/kewajiban pemerintah dalam kegiatan hulu migas.

  • Catatan penting: saya tidak membuat klaim spesifik mengenai nomor/isi peraturan pengganti tanpa sumber resmi. Jika Anda ingin, saya dapat membantu menyusun langkah pencarian atau checklist dokumen yang harus diperiksa di portal resmi.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Asal perubahan: PMK Nomor 230/PMK.02/2015 adalah suatu peraturan yang bersifat amendatory — yaitu mengubah/menyisipkan ketentuan (Pasal SA) ke dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013.

  • Riwayat yang terlihat pada dokumen: ada PMK 139/PMK.02/2013 sebagai aturan induk yang diubah; PMK 230/PMK.02/2015 menambah ketentuan mengenai mekanisme perhitungan dan kriteria Kontraktor yang dapat diperhitungkan kewajiban/piutangnya dengan kewajiban PT Pertamina (Persero).

  • Kemungkinan riwayat lanjutan: setelah 2015 peraturan ini dapat saja mengalami perubahan lebih lanjut atau dicabut oleh peraturan Menteri Keuangan yang lebih baru atau oleh harmonisasi kebijakan sektor migas (mis. Peraturan Menteri ESDM, Perpres, atau PMK lain). Rincian perubahan lebih lanjut harus diverifikasi pada basis data peraturan resmi.

Isi kebijakan (analisis historis)

Catatan: Analisis bersifat historis karena peraturan tidak berlaku saat ini.

Tujuan dan latar belakang dahulu
  • Tujuan utama: melakukan penyempurnaan mekanisme penyelesaian kewajiban dan piutang Pemerintah yang terkait kegiatan usaha hulu migas, khususnya untuk memperjelas tata cara pembayaran DMO Fee serta penyelesaian over lifting/under lifting.

  • Latar belakang: kebutuhan untuk menata penyelesaian klaim dan kewajiban fiskal antara Pemerintah, Kontraktor, dan PT Pertamina (Persero) agar proses penyelesaian lebih terukur, transparan, dan sesuai Kontrak Kerja Sama.

Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan
  • Kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran: dapat memperhitungkan (offset) kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor dengan kewajiban PT Pertamina (Persero) kepada Pemerintah dalam kondisi dan batasan tertentu (Pasal SA ayat (1)).

  • Kriteria Kontraktor: hanya kontraktor yang sebagian/seluruh sahamnya dimiliki langsung/ tidak langsung oleh PT Pertamina (Persero) dan yang bertindak sebagai operator yang dapat masuk mekanisme perhitungan tersebut (Pasal SA ayat (2) dan (3)).

  • Limitasi perhitungan: perhitungan mengacu pada besaran yang diatur dalam KKS masing-masing dan maksimum sebesar hak partisipasi (participating interest) Kontraktor dalam wilayah kerja (Pasal SA ayat (4) dan (5)).

  • Hak Kontraktor/Pemerintah/PT Pertamina: hak untuk menuntut penyelesaian DMO/under lifting/over lifting sesuai ketentuan KKS dan mekanisme administratif yang diatur oleh PMK, termasuk hak untuk meminta perhitungan dan pembukuan yang transparan.

Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi (kemungkinan alasan)
  • Harmonisasi kebijakan sektor energi: perubahan struktur pengelolaan hulu migas atau kebijakan DMO dapat menyebabkan perlunya peraturan baru yang mensinergikan berbagai instrumen hukum.

  • Penggantian oleh aturan yang lebih baru: peraturan teknis dapat digantikan oleh PMK yang lebih komprehensif atau oleh peraturan lintas kementerian yang mengatur mekanisme pembagian produksi/penyelesaian piutang.

  • Perubahan institusional: perubahan peran PT Pertamina, atau mekanisme tata kelola fiskal yang mengalihkan penyelesaian kepada mekanisme lain dapat membuat ketentuan ini tidak relevan.

  • Ketidaksesuaian operasional: ketentuan teknis yang tidak efektif atau menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dapat menjadi alasan revisi atau pencabutan.

Dampak pencabutan
  • Bagi Kontraktor: perlu menyesuaikan mekanisme penagihan dan penyelesaian DMO/under-over lifting sesuai aturan pengganti; kemungkinan perubahan atas hak untuk melakukan offset terhadap kewajiban PT Pertamina (Persero).

  • Bagi Pemerintah dan PT Pertamina: penyesuaian akuntansi dan mekanisme rekonsiliasi pembayaran; potensi penataan ulang kewajiban fiskal dan pengelolaan piutang.

  • Bagi administrasi negara: perlu pembaharuan prosedur di Ditjen Anggaran, KPPN, dan unit teknis lain agar selaras dengan peraturan pengganti.

Ketentuan peralihan (analisis historis dan rekomendasi)

Catatan: teks PMK 230/PMK.02/2015 yang dianalisis hanya memuat ketentuan bahwa peraturan mulai berlaku pada saat diundangkan; tidak terdapat ketentuan peralihan rinci di dalam salinan yang diberikan.

Ketentuan peralihan saat dicabut
  • Biasanya: apabila peraturan ini dicabut oleh peraturan pengganti, peraturan pengganti umumnya memuat pasal peralihan yang mengatur penyelesaian kewajiban/piutang yang sudah ada, termasuk masa transisi bagi pelaporan, rekonsiliasi, dan penyelesaian klaim yang sedang berjalan.

  • Dalam ketiadaan pasal peralihan eksplisit: prinsip hukum administrasi publik dan aturan umum dalam Peraturan Perundang‑undangan akan diterapkan — yaitu hak dan kewajiban yang telah terbentuk di bawah peraturan lama biasanya diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku pada saat hak/kewajiban itu timbul, kecuali peraturan pengganti menetapkan lain.

Bagaimana transisi ke peraturan pengganti
  • Langkah praktis: periksa peraturan pengganti untuk pasal peralihan; identifikasi mekanisme rekonsiliasi yang ditetapkan (mis. jadwal rekonsiliasi, format pelaporan, tahapan pembayaran/offset); lakukan inventarisasi klaim dan kewajiban yang belum terselesaikan.

  • Koordinasi antar-pihak: rekonsiliasi antara Ditjen Anggaran, PT Pertamina, dan Kontraktor diperlukan untuk memastikan penyelesaian berjalan tanpa double counting atau kehilangan hak pihak tertentu.

Hak dan kewajiban yang masih berlanjut
  • Hak/kewajiban yang telah lahir sebelum pencabutan: umumnya tetap dapat ditagihkan atau diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku pada saat kewajiban itu timbul, kecuali peraturan pengganti menyatakan perubahan atau pembatalan hak tersebut.

  • Rekomendasi: verifikasi setiap klaim individual terhadap dokumen pendukung (KKS, bukti pengangkatan, data produksi, surat tagihan) untuk menentukan aturan materiil yang mengatur klaim tersebut.

Penyelesaian perkara yang belum selesai
  • Jika ada sengketa administratif atau klaim belum selesai: penyelesaian dapat mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam KKS, peraturan pengganti, atau melalui penyelesaian administratif di internal instansi terkait; bila perlu, ditempuh upaya hukum melalui tata usaha negara atau arbitrase sesuai klausul kontrak.

  • Praktik terbaik: dokumentasikan seluruh status klaim, dasar hukum yang dipakai pada saat klaim dibuat, dan korespondensi antar pihak untuk mempermudah rekonsiliasi di bawah peraturan pengganti.

Sanksi (analisis historis)

Catatan: Ringkasan berikut bersifat historis; teks PMK 230/PMK.02/2015 sendiri lebih menekankan mekanisme perhitungan/penyelesaian ketimbang pengaturan sanksi pidana. Untuk sanksi spesifik perlu pula merujuk pada PMK induk (139/PMK.02/2013) dan peraturan sektoral terkait.

Sanksi yang dahulu berlaku
  • Sanksi administratif/fiskal: penyesuaian pembayaran, penolakan pengakuan klaim, atau koreksi pembukuan anggaran (adjustment) yang dilakukan oleh Ditjen Anggaran atau KPPN.

  • Sanksi kontraktual: klaim kerugian atau denda sesuai ketentuan Kontrak Kerja Sama (KKS) jika pihak kontraktor atau pihak lain tidak memenuhi kewajiban teknis atau administratif.

  • Sanksi pidana/perdata: umumnya tidak diatur langsung dalam PMK ini; bila terdapat unsur tindak pidana (mis. kecurangan, pemalsuan dokumen), penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan pidana/perdata umum yang berlaku.

Status sanksi setelah peraturan dicabut
  • Kelanjutan sanksi administratif/kontraktual: sanksi yang telah diberlakukan atau klaim yang sedang berjalan tetap dapat diproses berdasarkan ketentuan pada saat tindakan atau klaim itu timbul, kecuali peraturan pengganti menetapkan ketentuan lain yang bersifat retrospektif.

  • Peninjauan ulang: dalam beberapa kasus, peraturan pengganti dapat mengatur mekanisme peninjauan kembali atau rekonsiliasi untuk memperbaiki sanksi/penyesuaian yang diberlakukan berdasarkan peraturan lama.

Penyelesaian sanksi yang masih berjalan
  • Prosedur praktis: identifikasi dasar sanksi (norma PMK lama, KKS, atau peraturan lain), dokumentasikan status proses sanksi, dan konsultasikan dengan unit hukum/keuangan yang menangani untuk menentukan apakah penyelesaian mengikuti ketentuan lama atau ketentuan peralihan pada peraturan pengganti.

  • Rekomendasi: bila ada ketidakpastian hukum, pertimbangkan permohonan kepastian hukum (mis. konsultasi resmi atau mekanisme banding administratif) untuk melindungi hak pihak-pihak terkait selama proses transisi.

Penutup dan rekomendasi tindakan selanjutnya: karena dokumen yang Anda berikan adalah salinan PMK yang kini dinyatakan tidak berlaku, untuk kepastian penuh tentang tanggal pencabutan, peraturan pengganti, dan ketentuan peralihan/sanksi yang berlaku sekarang, diperlukan pemeriksaan terhadap sumber resmi (Berita Negara, JDIHN, atau arsip Kementerian Keuangan). Saya dapat membantu merancang permintaan pencarian dokumen resmi atau menyusun daftar pemeriksaan dokumen (checklist) yang perlu diambil dari arsip pemerintah jika Anda menghendaki.