For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 1964 tentang Otorita Jalan Raya Lintas Sumatera

Also known as: PERPRES 17/1964 · PERPRES No. 17 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 17 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 1964Publication Date:16 Mei 1964
Lalu Lintas & Prasarana JalanKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeOtorita Jalan Raya Lintas Sumatera
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Maret 1964
Publication Date16 Mei 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1964 ini bertujuan untuk membentuk Otorita Jalan Raya Lintas Sumatera guna mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin dan nation-building. Otorita ini bertanggung jawab membangun, memelihara, dan memperbaiki jalan raya dari Banda-Aceh ke Pandjang serta jalan-jalan penghubung lainnya. Otorita memiliki hak menguasai tanah sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria dan dapat mengatur perizinan serta pungutan terkait penggunaan jalan. Modal awal Otorita berasal dari keuangan negara yang dipisahkan, dan dapat ditambah sesuai kebutuhan. Pimpinan Otorita terdiri dari Pimpinan Umum yang dipegang oleh Presiden dan Direksi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan sehari-hari. Otorita juga dapat mengadakan perjanjian pinjaman dan menambah modal dari pendapatan usaha.

(-)

(-)