For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 1965

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 1965 tentang Perobahan atau Penambahan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1964, Tentang Otorita Jalan Raya

Also known as: PERPRES 13/1965 · PERPRES No. 13 Tahun 1965 · PERPRES Nomor 13 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 1965Publication Date:7 Juli 1965
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerobahan atau Penambahan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1964, Tentang Otorita Jalan Raya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Juli 1965
Publication Date07 Juli 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1964 tentang Otorita Jalan Raya Sumatera

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional melalui pembangunan infrastruktur jalan raya di Sumatera, yang menghubungkan Banda Aceh hingga Panjang, Lampung. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan produksi dan distribusi sesuai dengan program ekonomi pemerintah.

Ketentuan Substansial: Pembentukan Otorita Jalan Raya Sumatera sebagai badan hukum yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan jalan raya di Sumatera. Otorita memiliki wewenang untuk mengatur penggunaan tanah dan mengeluarkan peraturan terkait perizinan dan pungutan jalan. Modal awal Otorita berasal dari keuangan negara dan dapat ditambah melalui pinjaman dan pendapatan usaha. Struktur pimpinan terdiri dari Pimpinan Tertinggi oleh Presiden dan Pimpinan Umum oleh Menteri Jalan Raya Sumatera. Dewan Direksi bertanggung jawab atas operasional harian dan pelaksanaan proyek di daerah dibantu oleh Pimpinan Daerah.

(-)

(-)