For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/Prt/M/2008 Tentang Pedoman Teknis, Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara

Also known as: Permen PUPR 17/PRT/M/2018 · Permen PUPR No. 17/PRT/M/2018

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2018Publication Date:8 Juni 2018
Perumahan & Kawasan PermukimanStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/Prt/M/2008 Tentang Pedoman Teknis, Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date26 Juni 2018
Publication Date08 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis, Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis, Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 16 mengenai pengalihan hak Rumah Negara Golongan III, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Cipta Karya atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pengalihan hak tersebut setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Direktur Jenderal Cipta Karya juga bertugas melakukan pertimbangan, pengawasan, dan mengangkat panitia penaksir harga pengalihan hak. Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Dinas Teknis Provinsi dapat ditunjuk sebagai pelaksana tugas pembantuan pengalihan hak, dengan persetujuan Direktur Bina Penataan Bangunan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran Bab VI.4 angka 10 mengenai Surat Keputusan Penyerahan Hak Milik Rumah dan Pelepasan Hak Atas Tanah, serta penambahan angka 5 pada Bab VI.5 Lampiran VI.15 mengenai Penetapan Harga Pengalihan Hak, yang mencakup formula perhitungan harga bangunan dan tanah.

(-)

(-)