For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara;

Also known as: Permen PUPR 22/2008 · Permen PUPR No. 22 Tahun 2008 · Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2008Publication Date:30 Desember 2008
Pertanahan & Penataan Ruang

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor 74/KPTS/1974 tentang Penunjukan Pelaksanaan Wewenang untuk Perubahan/ Penetapan Status Rumah Negeri. 2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 379/KPTS/1998 tentang Perhitungan Harga Taksiran dan Penilaian Pengalihan Hak Rumah Negara Golongan III beserta ganti rugi atas tanahnya. 3. Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 2/25/KPTS/CK/1974 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tata Cara dan Penetapan Harga Penjualan Rumah Negeri. 4. Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 1/19/KPTS/CK/1976 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perubahan/Penetapan Status Golongan Rumah Negeri. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman teknis mengenai pengadaan, pendaftaran, penetapan status, penghunian, pengalihan status, dan pengalihan hak atas rumah negara. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan pengelolaan rumah negara. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Pengadaan Rumah Negara:** Pengadaan dapat dilakukan melalui pembangunan, pembelian, tukar menukar/tukar bangun, atau hibah. Pengadaan harus sesuai dengan standar tipe dan klas rumah negara bagi pejabat dan pegawai negeri. 2. **Pendaftaran Rumah Negara:** Pimpinan instansi wajib mendaftarkan rumah negara kepada Menteri Pekerjaan Umum melalui Direktur Jenderal Cipta Karya. 3. **Penetapan Status Rumah Negara:** Penetapan status dilakukan untuk menentukan golongan rumah negara (Golongan I, II, atau III). Penetapan dilakukan oleh pimpinan instansi untuk Golongan I dan II, serta oleh Menteri untuk Golongan III. 4. **Penghunian Rumah Negara:** Penghunian dilakukan berdasarkan surat izin penghunian yang diberikan oleh pejabat berwenang. Persyaratan penghunian berbeda untuk setiap golongan rumah negara. 5. **Pengalihan Status Rumah Negara:** Rumah Negara Golongan II dapat dialihkan statusnya menjadi Golongan III dengan persyaratan tertentu. Rumah Negara Golongan I dapat diubah statusnya menjadi Golongan II atau sebaliknya oleh Pimpinan Instansi. 6. **Pengalihan Hak Rumah Negara:** Pengalihan hak hanya berlaku untuk Rumah Negara Golongan III melalui mekanisme sewa beli. Persyaratan bagi penghuni yang dapat mengajukan permohonan pengalihan hak diatur secara rinci. 7. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pembinaan dilakukan oleh pimpinan instansi untuk Golongan I dan II, serta oleh Menteri untuk Golongan III. Pengawasan teknis dilakukan untuk memastikan ketertiban dan efektivitas pengelolaan rumah negara.

1. Permohonan pengalihan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III dan permohonan pengalihan hak rumah negara yang telah diajukan kepada Menteri sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diselesaikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat permohonan tersebut diajukan.

(-)