on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
Also known as: PP 91/2000 · PP No. 91 Tahun 2000 · PP Nomor 91 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Jakarta dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali ketentuan terkait pengelolaan dan operasional perusahaan tersebut.
Ketentuan Substansial: Perusahaan ini adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Perusahaan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang angkutan jalan. Ruang lingkup kegiatan perusahaan meliputi penyelenggaraan jasa angkutan umum dan usaha lain yang menunjang tujuan perusahaan. Perusahaan dapat melakukan kerjasama usaha, membentuk anak perusahaan, dan melakukan penyertaan modal. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan nasihat. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.