on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan
Also known as: Perda Kota Palangkaraya 7/2016 · Perda Kota Palangkaraya No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2014. Perubahan tersebut meliputi definisi Dinas menjadi dinas yang menangani Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Palangka Raya. Selain itu, tanggung jawab operasional Peraturan Daerah ini berada pada Dinas yang menyelenggarakan urusan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.