For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 11/2014 · Perda Kota Palangkaraya No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2017Publication Date:18 Agustus 2017
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date18 Agustus 2017
Publication Date18 Agustus 2017
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 39 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan. Perubahan tersebut menambahkan ayat baru pada Pasal 39, yang menyatakan bahwa tanggung jawab operasional Peraturan Daerah ini berada pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)