For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-146/BC/2026 Tahun 2026

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-146/BC/2026 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-173/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN

Also known as: Peraturan DJBC KEP-146/BC/2026 · Peraturan DJBC No. KEP-146/BC/2026

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2026Publication Date:25 Juni 2026
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & KepabeananKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-173/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) Antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN.

Keputusan ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan dengan Administrasi Kepabeanan Vietnam yang akan mengimplementasikan secara penuh Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (AEO MRA) pada tanggal 30 Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas cakupan negara mitra dalam skema pengakuan timbal balik AEO di kawasan ASEAN. Secara substansial, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai pemberian fasilitas perdagangan bagi barang impor yang berasal dari negara anggota ASEAN. Fasilitas tersebut kini mencakup barang impor yang berasal dari pelabuhan muat di Vietnam, selain dari delapan negara anggota ASEAN lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya. Untuk mendapatkan fasilitas ini, importir wajib menggunakan kode fasilitas 451, mencantumkan nomor identifikasi AEO (AEO Trader Identification Number) serta tanggal otorisasi perusahaan AEO dari negara mitra, dan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) untuk barang impor untuk dipakai.

(-)

(-)