on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-146/BC/2026 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-173/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN
Also known as: Peraturan DJBC KEP-146/BC/2026 · Peraturan DJBC No. KEP-146/BC/2026