on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-46/BC/2026 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-173/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN
Also known as: Kep Dirjen Bea dan Cukai KEP-46/BC/2026 · Kep Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-46/BC/2026