For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-46/BC/2026 Tahun 2026

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-46/BC/2026 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-173/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN

Also known as: Kep Dirjen Bea dan Cukai KEP-46/BC/2026 · Kep Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-46/BC/2026

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2026Publication Date:10 Februari 2026
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & Kepabeanan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-173/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) Antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN.

Keputusan Direktur Jenderal ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan ASEAN terkait implementasi penuh Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Authorized Economic Operator (AEO). Latar belakang kebijakan ini adalah perluasan cakupan negara anggota ASEAN yang mengimplementasikan MRA AEO, yakni Laos, Kamboja, dan Myanmar, menyusul lima negara sebelumnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai penambahan daftar negara asal barang impor yang berhak mendapatkan fasilitas perdagangan dalam kerangka MRA AEO. Fasilitas tersebut diberikan kepada barang impor yang berasal dari Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, Laos, Kamboja, dan Myanmar. Untuk memperoleh fasilitas ini, importir wajib menggunakan kode fasilitas 451, mencantumkan nomor identifikasi AEO (AEO Trader Identification Number) serta tanggal otorisasi perusahaan AEO dari negara asal, dan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) untuk barang impor untuk dipakai.

(-)

(-)