on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 Tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Also known as: Permendag 12/2019 · Permendag No. 12 Tahun 2019 · Permendag Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I dan Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2018. Perubahan ini berkaitan dengan peta jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.