For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 Tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Also known as: Permendag 12/2019 · Permendag No. 12 Tahun 2019 · Permendag Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:21 Februari 2019Publication Date:14 Februari 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 Tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date21 Februari 2019
Publication Date14 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1612) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 444).

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I dan Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2018. Perubahan ini berkaitan dengan peta jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)