For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 Tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Also known as: Permendag 46/2018 · Permendag No. 46 Tahun 2018 · Permendag Nomor 46 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:3 April 2018Publication Date:27 Maret 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 Tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date03 April 2018
Publication Date27 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Perubahan tersebut meliputi penggunaan peta jabatan sebagai acuan dalam penyusunan formasi, pengangkatan, penempatan, dan mutasi pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Perdagangan menetapkan penyusunan formasi. Seluruh unit Eselon II di lingkungan Kementerian Perdagangan harus menyesuaikan nomenklatur jabatan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan. Lampiran I sampai dengan Lampiran IX Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 diubah sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh unit Eselon II di lingkungan Kementerian Perdagangan harus menyesuaikan nomenklatur jabatan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan.

(-)