on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji
Also known as: Peraturan BPKH 3/2021 · Peraturan BPKH No. 3 Tahun 2021 · Peraturan BPKH Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan BPKH Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji. Perubahan tersebut meliputi definisi Keuangan Haji, Dana Haji, Dana Abadi Umat (DAU), BPKH, BUS, UUS, BPS BPIH, Kas Haji, Kas BPKH, Kas Badan Pengelola Keuangan Haji Umum, Rekening Nilai Manfaat, Anggota Pelaksana Penempatan, Badan Pelaksana, Komite Pengembangan Keuangan Haji, dan Instruksi BPKH.
Selain itu, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai penempatan Keuangan Haji yang wajib dilakukan sesuai prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. Penempatan meliputi giro, deposito, dan/atau tabungan dengan mengutamakan nilai manfaat optimal. Besaran penempatan di giro pada masing-masing BPS BPIH ditetapkan sesuai metode perhitungan dalam Lampiran I peraturan ini.
BPKH dapat menempatkan dana setoran awal, setoran lunas, dan nilai manfaat di BPS BPIH dengan mekanisme over the counter dalam bentuk tabungan dan/atau deposito atas nama BPKH q.q. Jemaah haji. BPS BPIH wajib menyampaikan informasi mengenai tabungan dan/atau deposito yang dibuka paling lambat pukul 17.00 pada hari yang sama. Jangka waktu pembukaan tabungan dan/atau deposito adalah 1 bulan dan diperpanjang otomatis kecuali ada instruksi lain dari BPKH. BPS BPIH wajib membuka deposito untuk semua besaran di atas batas maksimal yang telah ditetapkan.
BPKH dapat menempatkan dana di Kas Haji dan Kas BPKH di BPS BPIH berdasarkan mekanisme lelang dan/atau over the counter. Jangka waktu penempatan Keuangan Haji di BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat dan BPS BPIH Operasional BPKH berakhir tanggal 31 Desember tahun berjalan. Penempatan Keuangan Haji dilakukan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan, namun dapat melebihi 12 bulan dengan mematuhi tata cara dan syarat yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
BPS BPIH memberikan nilai manfaat atas penempatan Keuangan Haji berupa imbal hasil. Penetapan imbal hasil dari penempatan over the counter paling sedikit sama dengan tingkat penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. Monitoring atas penempatan dilakukan oleh Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang penempatan dan bidang kepatuhan.