For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji

Also known as: Peraturan BPKH 1/2019 · Peraturan BPKH No. 1 Tahun 2019 · Peraturan BPKH Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2019Publication Date:24 Mei 2019
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
ThemeTata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji
LocationBadan Pengelola Keuangan Haji
Effective Date29 Mei 2019
Publication Date24 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 mengatur tentang tata cara dan bentuk penempatan Keuangan Haji. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendapatkan nilai manfaat optimal dari dana yang dikelola BPKH dengan memperhatikan keperluan likuiditas. Badan Pelaksana berwenang menempatkan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat, dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penempatan Keuangan Haji wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
  2. Penempatan dapat dilakukan dalam bentuk overnight, deposit on call, dan time deposit.
  3. Badan Pelaksana menetapkan batas maksimal penempatan pada masing-masing BPS BPIH.
  4. Mekanisme penempatan dapat dilakukan melalui over the counter (jangka waktu sampai dengan 30 hari kalender) atau lelang (jangka waktu lebih dari 30 hari kalender).
  5. BPKH dapat menempatkan dana di BPS BPIH Penerima, BPS BPIH Likuiditas, dan BPS BPIH Operasional BPKH dalam bentuk deposito.
  6. Nilai manfaat penempatan Keuangan Haji di BPS BPIH menggunakan nisbah yang ditetapkan pada saat akad.
  7. Anggota Badan Pelaksana Bidang Penempatan melaksanakan kegiatan pencatatan dan pelaporan penempatan Keuangan Haji.

Penempatan Keuangan Haji yang telah dilakukan sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa penempatan.

(-)