Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2012 ini mengatur tentang pedoman tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mewajibkan Lurah Desa dan BPD untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bertanggung jawab dan transparan.
Ketentuan Substansial:
- Jenis Laporan: Meliputi Laporan Lurah Desa (LPPD, LKPJ, dan Informasi LPPD kepada masyarakat) dan Laporan Administrasi Keuangan BPD.
- Ruang Lingkup LPPD: Mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang diserahkan pemerintah daerah, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
- Muatan Laporan: Rincian materi laporan meliputi ringkasan rencana kerja, pelaksanaan kegiatan, tingkat pencapaian, alokasi anggaran, sarana dan prasarana, serta permasalahan dan penyelesaian.
- Penyusunan dan Penyampaian: LPPD Akhir Tahun Anggaran disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sedangkan LPPD Akhir Masa Jabatan disampaikan paling lambat 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
- Evaluasi: Bupati melakukan evaluasi terhadap LPPD Lurah Desa sebagai dasar pembinaan.
- LKPJ Lurah Desa: Disampaikan kepada BPD paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran atau 3 bulan sebelum akhir masa jabatan. BPD menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas LKPJ.
- Informasi LPPD: Lurah Desa wajib menginformasikan LPPD kepada masyarakat sekurang-kurangnya sekali setahun.
- Laporan Administrasi Keuangan BPD: Disampaikan kepada Lurah Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan, serta dapat memberikan teguran tertulis jika Lurah Desa tidak menyampaikan laporan.