For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 4/2012 · Perda Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:25 Januari 2012
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 16 Tahun 2007) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 05 Tahun 2009); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pamong Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri C Nomor 20) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2010 Seri D Nomor 03);

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2012 ini mengatur tentang pedoman tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mewajibkan Lurah Desa dan BPD untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bertanggung jawab dan transparan.

Ketentuan Substansial:

  • Jenis Laporan: Meliputi Laporan Lurah Desa (LPPD, LKPJ, dan Informasi LPPD kepada masyarakat) dan Laporan Administrasi Keuangan BPD.
  • Ruang Lingkup LPPD: Mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang diserahkan pemerintah daerah, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
  • Muatan Laporan: Rincian materi laporan meliputi ringkasan rencana kerja, pelaksanaan kegiatan, tingkat pencapaian, alokasi anggaran, sarana dan prasarana, serta permasalahan dan penyelesaian.
  • Penyusunan dan Penyampaian: LPPD Akhir Tahun Anggaran disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sedangkan LPPD Akhir Masa Jabatan disampaikan paling lambat 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
  • Evaluasi: Bupati melakukan evaluasi terhadap LPPD Lurah Desa sebagai dasar pembinaan.
  • LKPJ Lurah Desa: Disampaikan kepada BPD paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran atau 3 bulan sebelum akhir masa jabatan. BPD menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas LKPJ.
  • Informasi LPPD: Lurah Desa wajib menginformasikan LPPD kepada masyarakat sekurang-kurangnya sekali setahun.
  • Laporan Administrasi Keuangan BPD: Disampaikan kepada Lurah Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan, serta dapat memberikan teguran tertulis jika Lurah Desa tidak menyampaikan laporan.

1. Apabila Lurah Desa berhenti sebelum akhir masa jabatan, LPPD dan LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas Lurah Desa. 2. Materi LPPD dan LKPJ Lurah Desa disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas Lurah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan dalam memori serah terima jabatan Lurah Desa yang diganti ditambah dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun anggaran yang bersangkutan.

1. Dalam hal Lurah Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bupati memberikan teguran tertulis dan tindakan administrasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal Lurah Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dalam ayatl (1), BPD memberikan teguran tertulis kepada Lurah Desa. 3. Dalam hal Lurah Desa tidak mengindahkan teguran dari BPD sampai 3 (tiga) kali, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati dan DPRD. 4. Bupati memberikan teguran tertulis dan tindakan administrasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan Lurah Desa yang tidak mengindahkan teguran dari Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).