on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
Also known as: Peraturan BPKH 5/2020 · Peraturan BPKH No. 5 Tahun 2020 · Peraturan BPKH Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mengatur tata cara pembayaran gaji atau upah dan hak keuangan lainnya bagi anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur bahwa Kepala Badan Pelaksana, anggota Badan Pelaksana, Ketua Dewan Pengawas, dan anggota Dewan Pengawas berhak menerima uang muka gaji atau upah dan hak keuangan lainnya sejak tanggal pengangkatan.