For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

Also known as: Peraturan BPKH 1/2022 · Peraturan BPKH No. 1 Tahun 2022 · Peraturan BPKH Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:19 April 2022Publication Date:14 April 2022
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
LocationBadan Pengelola Keuangan Haji
Effective Date19 April 2022
Publication Date14 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 459).

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini dibuat untuk memperjelas pengaturan mengenai pembayaran tunjangan hari raya bagi anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum Badan Pengelola Keuangan Haji.

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 6 huruf c Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020. Perubahan tersebut mengatur bahwa tunjangan hari raya diberikan sebelum hari raya Idul Fitri dalam bentuk uang sebesar 1 (satu) kali gaji yang dibayarkan setiap tahun dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali dalam masa periode jabatan.

(-)

(-)