For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus

Also known as: PMK 33/PMK.010/2021 · PMK No. 33/PMK.010/2021

Status:
Active
Effective Date:1 April 2021Publication Date:1 April 2021
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 April 2021
Publication Date01 April 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Perubahan ini meliputi definisi-definisi, persyaratan untuk memperoleh fasilitas di KEK, sistem aplikasi KEK, pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta ketentuan terkait pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan ketentuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Tujuannya adalah untuk lebih mengefektifkan dan meningkatkan investasi serta kegiatan ekonomi di KEK.

(-)

(-)