Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan tujuan meningkatkan penanaman modal dan mempercepat pelaksanaan berusaha di KEK. Fasilitas yang diberikan meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea masuk dan PDRI, serta cukai. Fasilitas ini berlaku bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK, baik untuk Kegiatan Utama maupun Kegiatan Lainnya. Untuk memperoleh fasilitas, Badan Usaha harus memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak badan dalam negeri, memiliki penetapan sebagai Badan Usaha KEK, memiliki batas yang jelas, dan memiliki Izin Usaha. Pelaku Usaha juga harus merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri dan memiliki Perizinan Berusaha. Fasilitas PPh meliputi pengurangan PPh badan dan PPh untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu. Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM diberikan atas impor BKP tertentu, pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP tertentu ke KEK, penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tertentu ke KEK, serta penyerahan BKP tertentu antar Badan Usaha/Pelaku Usaha di KEK yang sama atau berbeda. Fasilitas bea masuk dan PDRI diberikan untuk pemasukan barang modal untuk pembangunan atau pengembangan KEK. Di masa produksi, Pelaku Usaha diberikan fasilitas perpajakan, penangguhan bea masuk, dan/atau pembebasan cukai berdasarkan kategori Pelaku Usaha (Pengolahan, Pusat Logistik, Jasa).