For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus

Also known as: PMK 237/PMK.010/2020 · PMK No. 237/PMK.010/2020

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2021Publication Date:30 Desember 2020
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Januari 2021
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.010/2016 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 997).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan tujuan meningkatkan penanaman modal dan mempercepat pelaksanaan berusaha di KEK. Fasilitas yang diberikan meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea masuk dan PDRI, serta cukai. Fasilitas ini berlaku bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK, baik untuk Kegiatan Utama maupun Kegiatan Lainnya. Untuk memperoleh fasilitas, Badan Usaha harus memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak badan dalam negeri, memiliki penetapan sebagai Badan Usaha KEK, memiliki batas yang jelas, dan memiliki Izin Usaha. Pelaku Usaha juga harus merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri dan memiliki Perizinan Berusaha. Fasilitas PPh meliputi pengurangan PPh badan dan PPh untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu. Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM diberikan atas impor BKP tertentu, pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP tertentu ke KEK, penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tertentu ke KEK, serta penyerahan BKP tertentu antar Badan Usaha/Pelaku Usaha di KEK yang sama atau berbeda. Fasilitas bea masuk dan PDRI diberikan untuk pemasukan barang modal untuk pembangunan atau pengembangan KEK. Di masa produksi, Pelaku Usaha diberikan fasilitas perpajakan, penangguhan bea masuk, dan/atau pembebasan cukai berdasarkan kategori Pelaku Usaha (Pengolahan, Pusat Logistik, Jasa).

1. Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan. 2. Usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 yang telah disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 dapat diproses dengan Peraturan Menteri ini, dengan melengkapi persyaratan dokumen. 3. Badan Usaha yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dapat diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ini dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan. 4. Badan Usaha yang dibentuk setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 sampai dengan 60 hari sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dapat diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan. 5. Terhadap Pelaku Usaha dengan izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020, pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 dapat diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ini sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 6. Terhadap Pelaku Usaha dengan Perizinan Berusaha yang diterbitkan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 sampai dengan 60 hari sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 dapat diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ini sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 7. Perusahaan yang telah berada di lokasi KEK sebelum lokasi tersebut ditetapkan menjadi KEK, menjadi Pelaku Usaha di KEK dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 8. PPN tidak dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 yang telah dibayar oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau jasa Kena Pajak sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, dapat dikembalikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 9. Untuk mendukung kelancaran pelayanan kepabeanan serta untuk mengisi kekosongan hukum dalam masa peralihan, diatur ketentuan yang ditetapkan.

(-)