on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Also known as: Permen ESDM 35/2018 · Permen ESDM No. 35 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini memberikan pedoman rinci mengenai langkah-langkah yang harus diambil dalam menangani kerugian negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mulai dari identifikasi hingga penagihan dan penyetoran kembali kerugian tersebut.