on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Also known as: Permen ESDM 6/2015 · Permen ESDM No. 6 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Latar belakangnya adalah pengelolaan kekayaan negara yang harus dilaksanakan secara cermat dan teliti, serta potensi terjadinya kerugian negara akibat kelalaian atau perbuatan melawan hukum.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyelesaian kerugian negara yang terjadi di lingkungan KESDM.
Ketentuan substansial meliputi: