For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 6/2015 · Permen ESDM No. 6 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:26 Januari 2015Publication Date:26 Januari 2015
Ganti Rugi Kerugian NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePedoman Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date26 Januari 2015
Publication Date26 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Departemen Pertambangan dan Energi Nomor 85.K/803/M.PE/1994 tentang Penyelesaian Kerugian Negara melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Latar belakangnya adalah pengelolaan kekayaan negara yang harus dilaksanakan secara cermat dan teliti, serta potensi terjadinya kerugian negara akibat kelalaian atau perbuatan melawan hukum.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyelesaian kerugian negara yang terjadi di lingkungan KESDM.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) oleh Menteri ESDM, yang bertugas meneliti laporan kerugian, mengumpulkan bukti, melakukan pemeriksaan, menghitung jumlah kerugian, menginventarisasi harta kekayaan sebagai jaminan, menyelesaikan kerugian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), dan menyusun bahan pertimbangan penetapan kerugian negara.
  2. Sumber informasi kerugian negara dapat berasal dari laporan hasil pemeriksaan internal atau eksternal, laporan atasan langsung, hasil verifikasi bendahara, pengakuan dari pihak terkait, perhitungan ex-officio, dan sumber lainnya.
  3. Kerugian negara dapat disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian oleh bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lainnya, yang meliputi melalaikan kewajiban, mencuri, menggelapkan, menghilangkan, atau merusak Barang Milik Negara (BMN).
  4. Proses penyelesaian kerugian negara melibatkan pelaporan indikasi kerugian, pemeriksaan oleh TPKN, penerbitan SKTJM jika pihak yang bertanggung jawab bersedia mengganti kerugian, atau penetapan Keputusan Pembebanan Sementara (KPS) jika SKTJM tidak diperoleh.

(-)

1. Setiap Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, atau Pejabat Lainnya yang melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau melalaikan kewajiban yang menimbulkan Kerugian Negara dikenai sanksi hukuman disiplin pegawai dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Hukuman disiplin pegawai dan sanksi pidana tidak meniadakan proses TP atau TGR.